Sumsel24.com - Aliran listrik di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) di putus pihak PLN karena diduga telah terjadi pelanggaran atay pencurian arus listrik di kantor tersebut sejak 2020 lalu, dengan kerugian sekitar Rp 285 juta.
"Iya benar, kita melakukan pemutusan aliran listrik yang terdaftar atas nama BLK IP, Kantor Balai Latihan Kerja di Dinas Disnaker Pemkot Prabumulih," kata Pimpinan PLN ULP Prabumulih Karisma Angkasa Raya, ketika dimintai konfirmasi Sumsel24.com, Kamis 30 Desember 2021.
Angkasa menjelaskan, pemutusan daya tersebut dilakukan karena ditemukannya pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil daya listrik diluar ketentuan PLN. Berdasarkan hasil temuan tim ketika melakukan pemeriksaan rutin, bahwa telah terjadi penyuntikam atay penyambungan arus listrik sebelum KWH.
Baca Juga: Usai Jadi Buron Tuduh Selingkuh-Bakar Istri, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
"Indikasinya adalah temuannya P3, P3 sendiri yakni pelanggaran yang dilakukan dengan cara menyuntik atau mengambil arus listrik sebelum KWH. Temuan itu, berawal dari pemeriksaan rutin tim di lapangan guna memastikan kondisi alat ukur kita bekerja dengan baik dan sempurna," ungkapnya.
Adapun perhitungan kerugian akibat P3 atau pencurian daya itu, menurutnya, sudah diatur dalam Perdir nomor 88. Sedangkan, untuk total denda yang wajib di bayar akibat pelanggaran tersebut ditaksir sekitar Rp 285 juta.
"Kepada yang bersangkutan kita kenakan denda, denda sendiri sekitar Rp 285 jutaan. Perhitunganannya tu berdasarkan Perdir Nomor 88. Pemutusan sudah dilakukan dua minggu lalu. Sebelum melakukan pemutusan kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama (SP1), kedua (SP2) dan ketiga (SP3). Saat ini perihal tersebut masih terus kita komunikasikan dengan pihak terkait," imbuh Angkasa.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disnaker Prabumulih, Bambang, juga tidak membantah adanya pemutusan aliran listrik di kantornya. Dia mengaku tidak mengetahui jika sejak tahun 2020 telah terjadi pelanggaran tersebut.
Artikel Terkait
Basarnas Sumsel dan Koramil 07 Sukarame Evakuasi Rumah Warga yang Banjir
Harnojoyo Gelar Apel Siaga Untuk Mengantisipasi Kepungan Banjir yang Akan Terjadi di Kota Palembang
Basarnas Palembang Sebut 4000 Ribu KK Terkena Dampak Banjir di Palembang
Polisi: Tak Ada Pesta Malam Pergantian Tahun 2022 di Sumsel
Mukti Sulaiman Divonis 7 Tahun-Ustadz Coy Divonis 8 Tahun, Keduanya Dibui di Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya