Sumsel24.com - Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Palembang, Zulkarnain menanggapi soal mogoknya Bus Rapd Transit (BRT) Transmusi lantaran tidak ada anggaran.
"PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) dinilai tidak memenuhi persyaratan sesBus Transmusi sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020," kata Zulkarnain, Selasa 4 Januari 2022.
Sedangkan dalam aturan ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penerima subsidi dari pemerintah daerah, wajib menyampaikan proposal dengan lampiran hasil audit Kantor Akuntan Publik atau Auditor Independen.
Baca Juga: Tak Dapat Subsidi, Pengelola Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi Kibarkan Bendera Putih
.”Karena lampiran itu tidak dipenuhi oleh SP2J maka tahun ini tidak dapat dianggarkan,” ungkapnya.
Diketahui, subsidi Pemkot Palembang ini dikucurkan sejak tahun 2010 lalu, sejak pertama moda transportasi massal itu mengaspal melayani transportasi di beberapa koridor di kota ini.
.”SP2J tidak menyampaikan proposal dengan lampiran hasil audit Kantor Akuntan Publik atau Auditor Independen,” ungkapnya.
Baca Juga: Awal Tahun 2022! BKB Palembang Semrawut PKL Membludak-Parkir Mahal
Dia juga membeberkan bahwa sebelumnya sudah diingatkan kepada SP2J dan pengajuan itu sudah disetujui oleh DPRD Kota Palembang.
Artikel Terkait
Menjadi Irup Hari Amal Bhakti Kementerian Agama, Herman Deru Katakan Toleransi Agama di Sumsel Peran Kemenag
Askolani:Tak Ada Lagi Istilah Wong Padang, Wong Bugis atau Wong Asli Banyuasin, Kita Semua Sama Wong Bayuasin
Penuhi Persyaratan Gubernur Sumsel Herman Deru, PTM di SMKN 1 Palembang Dilaksanakan Tanpa Kendala
Pesan Gubernur Sumsel, Herman Deru Kepada Pengurus IKBA Agar Berkontribusi Dalam Pembangunan
Silaturahmi Dengan Praja dan Purna Praja IPDN, Herman Deru Meminta Untuk Berbaur Serta Menjaga Citra Baik