Sumsel24.com - Walikota Palembang Harnojoyo meresmikan Rumah Restorative Justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa 26 April 2022.
Harnojoyo mengatakan Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.
"Yakni, perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan mediasi dilakukan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama setempat," kata Harnojoyo soal Restorative Justice.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2022 Pemkot Palembang Upayakan Ketersediaan Bahan Pokok
“Terima kasih Pak Kejati dan Kejari, kami sangat menerima baik. Bahwa program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,”tuturnya.
Sementara itu Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim, SH mengatakan syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice, yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Rumah restorative justice dalam dilakukan untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2022, Babinsa Koramil Sako Ingatkan Warga Binaan Tetap Patuhi Prokes
Lanjutnya, selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel.
“Bersamaan juga secara serentak kita meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat,” tuturnya.
Artikel Terkait
Temukan Pemalsuan data BPHTB, Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan Laporkan Wajib Pajak ke Polisi
Ops Ketupat Musi 2022 Dimulai 28 April Hingga 9 Mei 2022
Sekda Palembang Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster PCNU
Yayasan Makelar Amal Salurkan 200 Bingkisan Lebaran untuk Pengurus Masjid di Palembang
Jelang Idul Fitri 2022, Permintaan Daging Meningkat