Sumsel24.com - Pedagang pasar tradisional Pasar Sekip, Kecamatan Kemuning, Jumat (20 Mei 2022) pagi, didatangi Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda melakukan pemeriksaan mendadak bahan berbahaya pada produk makanan di pasar.
Di hadapan Fitrianti Agustinda, para pedagang langsung mengadukan persewaan lapaknya yang diduga tidak mengikuti standar persewaan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Kami dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) tidak menemukan zat berbahaya dalam produk makanan, malah kami menemukan kejanggalan dalam persewaan warung dagang,” kata Fitrianti Agustinda.
Baca Juga: Harnojoyo Dukung KPK Bangun Budaya Anti Korupsi
Selisih ini, kata Fitri, ada selisih harga sewa lapak pedagang, selisih harga yang dikaitkan cukup mencolok.
"Salah satu pedagang dengan penjual lain tidak menyewa kios yang sama, apa ini?" tanya Fitri curiga Rp. 4 juta menjadi Rp. 5 juta. Sekarang harga sewanya tidak seragam, padahal katanya tempatnya sama dan ukuran warungnya juga sama, tapi harga sewanya beda," ujarnya.
"Saya minta Dirut PD Pasar turun dan cek dengan benar, ingat tidak ada permainan ya, termasuk, menyewa lapak, statusnya sudah berpindah tangan atau tidak.
“Kalau ada pihak lain yang main cepat, ambil langkah tegas,” pintanya.
Baca Juga: Harnojoyo Hadir di HUT Sumsel ke-76
Dengan temuan tersebut, kecurigaan Fitri semakin melebar. “Ini baru satu pasar, tidak menutup kemungkinan hal yang sama terjadi di pasar tradisional lainnya, nanti saya panggil Dirut PD Pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Sekip Ridwan Ambri tampak bingung dengan temuan Wakil Walikota. “Kami sudah cek, setelah ditanya ternyata warung tersebut sudah disewakan kepada kerabat atau keluarganya,” ujarnya.
Artikel Terkait
Cepat Tanggap, Ratu Dewa Bangun Dapur Umum di Lokasi Kebakaran
PPDB Min 2 Palembang Tahun 2022 Masuk tahap Verifikasi Berkas
Prihatin Banyak Musibah Kebakaran, Fitri Imbau Warga Palembang Waspada
Dua Lokasi Kebakaran di Palembang, Fitri Turun Tangan Bantu Warga
Korban Kebakaran Keluhkan Surat Pentingnya Hangus, Fitrianti Agustinda Bantu Cetak Ulang Surat Tersebut