Sumsel24.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan penerimaan calon Anggota Bawaslu Sumsel periode 2022-2027, persiapkan dokumen dan simak tata cara dan Waktu Pendaftaran agar tak terlewat.
Pengumumuman penerimaan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sumsel disertai dengan syarat dan tata cara mendaftar dari Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumsel.
Berikut tata cara dan waktu pendaftaran Bawaslu Sumsel.
Baca Juga: Persyaratan Jadi Anggota Bawaslu Sumsel 2022-2027
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalu: laman sumsel.bawaslu.go.id
- Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Residen H. Abdul Rozak Perumahan Villa Ever Green No. C 10-11 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang atau dikirim melalui pos kilat khusus paling lambat diterima saat batas waktu penerimaan pendaftaran.
- Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022, pada saat jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Demikian pengumuman penerimaan calon Anggota Bawaslu Sumsatera Selatan (Sumsel) periode 2022-2027.***
Artikel Terkait
HMI Cabang Palembang Mendukung Penuh Fornas ke VI 2022 di Sumsel Dengan Catatan
Setumpuk Permasalahan Tambang Batubara, K MAKI : Sumsel Butuh Pemimpin Yang Kuat dan Berintegritas
Herman Deru Puji Kekompakan Warga Desa Sumber Ayu OKUT Bangun Masjid
Hadir di Ponpes Darul Ulumissya’iyyah, Herman Deru Beri Buku Tabungan untuk Santri Berprestasi
Pengumuman Penerimaan Anggota Bawaslu Sumsel Periode 2022-2027, Ini Syarat dan Cara Mendaftar