Sumsel24.com - Pengurangan volume pekerjaan atau belanja modal pada dinas PPUPR (Pekerjaan Umum dan Pernataan Ruang) dan Pera KP (Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman) menimbulakan potensi kerugian keuangan negara.
Hasil telaah LSM Fitrah Sumsel dan K MAKI Sumsel menemukan potensi kerugian keuangan negara pada Dinas PUPR sebesar Rp. 6.391.623.501,99 dan pada Dinas PRKP sebesar Rp. 1.944.067.639,71 kelebihan pembayaran akibat pengurangan volume pekerjaan.
Hal ini disampaikan Boni Belitong koordinator K Maki Sumsel dari hasil telaah bersama LSM Fitra atas laporan audit BPK tahun anggaran 2021 yang menemukan potensi kerugian keuangan negara pada Dinas PU PR dan Dinas Pera KP Palembang
Baca Juga: Bawaslu Larang Terpidana yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau Lebih Mendaftar
Tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Palembang telah mengalokasikan anggaran untuk Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp. 928.978.851.198,82 dengan realisasi sampai dengan pada tanggal 30 November 2021 sebesar Rp. 399.872.946.027,67 atau 43,04% dari total anggaran.
Diantaranya dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) sebesar Rp. 830.598.046.905,-dan anggaran belanja modal pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP) sebesar Rp. 93.061.196.969.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Sumsel No. 05/LHP/XVIII.PLG/01/2022 atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pada pos anggaran Belanja Modal untuk perbaikan/pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR dan Dinas Pera KP menemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara berupa pengurangan volume pekerjaan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 11.851.883.576,-.
Koordinator K MAKI Sumsel, Boni Beliton menyampaikan bentuk penyimpangan tersebut berupa pelanggararan kesepakatan kontrak kerjasama antara kontraktor dengan pihak dinas PUPR.
"Modus yg ditemukan di lapangan oleh tim pemeriksa BPK adalah berupa pengurangan volume, mengurangi mutu/standar kwalitas dari material, tingkat ketebalan aspal, luasan dalam perbaikan jalan yg tertuang dalam kesepakatan kontrak kerjasama,"jelasnya.
Berikut adalah rincian hasil temuan BPK RI yg tersebar di 18 kecamatan di Kota Palembang yaitu :
Artikel Terkait
Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pupuk, K MAKI Berharap Tiada Intervensi Komisaris PT Pusri
K MAKI : Pemerintah Perhatikan Limbah Batu Bara Cemari Pantai Panjang Bengkulu
K MAKI Pertanyakan Penyaluran Dana CSR PT BA Tahun 2021 untuk Apa?
Hari ini KPK Perika Koordinator MAKI Terkait Dugaan TPPU Bupati Nonaktif Banjarnegara
Setumpuk Permasalahan Tambang Batubara, K MAKI : Sumsel Butuh Pemimpin Yang Kuat dan Berintegritas