Sumsel24.com - Pemprov Sumsel (Sumatera Selatan) kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi .
Selain Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov Sumsel juga mengumumkan soal Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan Sanksi Administrasi itu tercantum dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Bonge Citayam Putus Sekolah Sejak Kelas 3 SD, Ingin Lanjutkan Pendidikan
Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba menyampaikan tertanggal 27 Juli 2022 soal program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua.
Dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat.
Juga untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.
Baca Juga: K MAKI Desak Kejaksaan Usut Indikasi Pemborosan Keuangan Daerah di 14 DPRD se-Sumatera Selatan
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” tegas Neng Muhaiba.
Dia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).
Masyarakat cukup membayar pokoknya saja.
Artikel Terkait
Gubernur Sumsel Herman Deru Hibur Warga Korban Kebakaran di 1 Ilir Sekaligus Beri Bantuan
Safari Jumat Gubernur Herman Deru di Masjid Sabar
Pembukaan Bina Desa nasional 2022, Herman Deru Lakukan Panen Raya di Muara Enim Sumsel
Lantik KIPD Sumsel, Gubernu Herman Deru Inginkan Lebih Masif Awasi Konten Siaran
Herman Deru Lakukan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Ponpes Al Jailaniyah Gelumbang Muara Enim