Sumsel24.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan nominal upah minimum provinsi (UMP) naik 8,26 persen. Yang tadinya di 2022 UMP Rp 3.144.446,00 untuk tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177,24.
"Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 10 persen. Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446," kata Sekda Pemprov Sumsel, Supriono, Senin 28 November 2022.
Menurut Supriono, kenaikan UMP Sumsel itu sendiri ditetapkan setelah pihaknya menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait. Sementara, untuk penetapan dan keputusan besaran UMP ini, katanya, dilakukan oleh dewan pengupahan yang pihaknya hanya mengumumkan saja.
Baca Juga: Olah TKP Kebakaran di Pasar Cinde, Begini Kondisi Terkini Bangunan Cagar Budaya di Palembang Itu
Kenaikan UMP 2023 itu, katanya, sesuai berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur, tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," imbuh Supriono.
Dijelaskannya, besaran UMP yang diputuskan tersebut tentu akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sumsel.
Namun hingga sejauh ini, lanjutnya, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki upah menimumum Kabupaten/Kota (UMK) diatas UMP Sumsel, diantaranya Palembang, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
Artikel Terkait
Truk Angkutan Batubara Terguling Puluhan Ton Batubara Tumpah ke Jalan Lintas Sumatera, Lubuklinggau
Ringankan Beban Warga, Polsek Sanga Desa Berbagi Berkah Kepada Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Musi Banyuasin
Dua Kali Kunjungi Masjid Ini, Safari Jumat Herman Deru 25 November 2022
Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri Bersama Warga dan Ojol Lubuklinggau Nobar Piala Dunia 2022 Qatar
Konser Rossa di Palembang Ricuh, Kapolrestabes: Penyelenggara Langgar Kesepakatan