Sumsel24.com - Dewan Perwakilan rakyat Daerah, DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau Sahkan 29 Raperda menjadi Perda
Pengesahan Raperda menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa 24 Januari 2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya Dengan dibuat didampingi oleh Wakil Ketua DPRD kota Lubuklinggau Hendri Aster dan Hambali Lukman.
Baca Juga: Kata Aktivis, KPU Musi Rawas Mencurigakan dan Tidak Transparan Dalam Proses Penerimaan PPS
Dari hasil pembahasan terdapat 29 Peraturan Daerah (Perda) di mana 15 Peraturan Daerah merupakan Perda inisiatif dari DPRD kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari pemerintah kota Lubuklinggau.
Wakil Wali Kota Lubukinggau, H Sulaiman Kohar Menghadiri kegiatan rapat paripurna DPRD kota Lubuklinggau dengan agenda Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Wakil wali kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar Menyebutkan bahwa Propemperda Merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah.
Hal ini untuk mewujudkan amanat undang undang 1945 untuk melindungi, mensejahterakan, encerdaskan dan ikut melaksanakan Ketertiban masyarakat.
“ Pemerintah kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada ketua DPRD kota Lubuklinggau,” katanya.
Artikel Terkait
Biaya Publikasi Berubah Harga, Puluhan Wartawan Ancam Demo DPRD Kota Lubuklinggau.
Budi Prayitno Menyampaikan Hasil Reses Tahap III Dapil III Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau
Bambang Rubianto Sampaikan Laporan Hasil Reses Tahap III Dapil I Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau
Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Serahkan Hasil Laporan Reses kepada Pj Sekda Kota Lubuklinggau
Akun Facebook Walikota Lubuklinggau Dibajak, Masyarakat Diminta Untuk Tidak Menanggapi