Sumsel24.com - Yakin tidak tertarik melamar jadi PPPK, cek dulu besaran gaji yang diterimanya di sini.
Bagi kalian yang sudah lolos tahap seleksi administrasi, berikut daftar gaji PPPK yang wajib kalian tahu.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Meski Sudah Lolos Verifikasi Admistrasi Calon DPD RI 2024, Yetti Oktarina Tambahkan Dukungan Ke KPU Sumsel
Simak rincian gaji PPPK berikut ini:
1.Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
2.Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
3.Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
4.Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
5.Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
6.Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
7.Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
Artikel Terkait
Ini Indikator Penilaian Kinerja Guru Pelamar P2 dan P3 Saat Seleksi PPPK 2022 di Poin Orientasi Pelayanan
Pelamar PPPK 2022 Jabatan Guru Wajib Tahu Bocoran Indikator Penilaian Kinerja Aspek Perilaku Kerjasama
Apa Saja Kisi-Kisi Indikator Penilaian Kesesuaian Teknis Seleksi PPPK 2022 Untuk Jabatan Guru? Ini Jawabannya.
Segera! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Ini Profesi yang Akan Jadi Prioritas
Pantas Banyak Peminatnya! Cek Daftar Keuntungan Jadi PPPK Disini, Gaji Setara PNS dan Banyak Benefit Lainnya