Sumsel24.com - Polres Lubuklinggau Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap dua anak muridnya.
Pelaku, Muhammad Yusuf (34 tahun), yang tinggal di jalan Depati Said, RT.02, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, ditangkap di Kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa, 7 Maret 2023, pukul 19.00 WIB.
Yusuf juga merupakan mantan juri Seleksi Tilawatil Qur'an & Hadis (STQH) di Kabupaten Muratara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Jangan Abaikan Kesehatan Hati dan Emosi Anda
Berdasarkan laporan polisi LP/B-61/III/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 6 Maret 2023, kasus ini disangkakan dengan Pasal 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dua korban dari kasus ini, yang disebutkan dengan nama samaran Bunga (10 tahun) dan Melati (8 tahun), adalah murid mengaji yang menjadi korban pencabulan oleh Yusuf.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal, AKP Robi Sugara, Kasi Humas, AKP Ermi, Kanit PPA, Aiptu Kristin, dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Gumayel, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus untuk memasukkan tangannya ke dalam celana dan celana dalam korban saat sedang menulis Iqro di papan tulis.
"Selama kurang lebih 1 menit, pelaku mengelus-elus kemaluan korban sambil memegang badan korban," terang Kapolres.
Baca Juga: Warga Ungkap Karakter Kepemimpinan Hj Lily Martiani Maddari, Pemimpin Masa Depan Musi Rawas
Kronologis kejadian terjadi pada bulan Desember 2022, di TPQ Said Hamim yang beralamat di Jalan Depati Said RT.02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota.
Saat itu, korban dipanggil oleh pelaku pada saat jam istirahat mengaji, dan kemudian disuruh masuk ke dalam ruangan kursus Bahasa Arab yang berada di sebelah toilet.
Di sana, pelaku meminta korban untuk menulis Iqro di papan tulis, dan ketika korban sedang menulis, pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut. Setelah itu, pelaku menyuruh korban keluar dari ruangan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku pencabulan, Muhammad Yusuf berhasil ditangkap Polres Lubuklinggau, di Kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa, 7 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Ini Profesi yang Menjadi Incaran di PPPK Tahun 2023 dengan Gaji dan Tunjangan Menggiurkan
"Sebagai barang bukti, polisi menemukan 1 (satu) buah baju gamis lengan panjang berwarna pink bermotif kartun, 1 (satu) buah celana pendek berwarna coklat, 1 (satu) buah celana dalam berwarna pink, dan 1 (satu) buah kerudung/jilbab berwarna putih," tutup Kapolres.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Cabul di Unsri, Rektorat-Dinas PPPA Resmi Dipanggil DPRD Sumsel
Bejat ! Bukan Melindungi, SP Pria di Musi Banyasin Cabuli Anak Kandung
Aditya Rol Azmi, Dosen Unsri Dihukum 6 Tahun Penjara Setelah Terbukti Cabuli Mahasiswi
Pores Lubuklinggau Tangkap Herman, tersangka Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Sebanyak Dua kali
Cabuli Anak Tetangga Karena Iseng Pria di Empat Lawang Ditangkap