Tim Tabur Kejari Lubuklinggau Tangkap Imam Ghazali, Buronan Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Tahun 2017

- Selasa, 21 Maret 2023 | 16:21 WIB
Penangkapan Imam Ghazali oleh Tim Tabur Kejati buronan terpidana pencemaran nama baik sejak 2017 (jamil)
Penangkapan Imam Ghazali oleh Tim Tabur Kejati buronan terpidana pencemaran nama baik sejak 2017 (jamil)

Sumsel24.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Provinsi Sumsel bekerja sama dengan pihak Kejari Lubuklinggau berhasil menangkap Imam Ghazali di wilayah hukum Lubuklinggau pada Selasa, 21 Maret 2023 pukul 10.00 WIB.

Imam Ghazali masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencemaran nama baik yang terjadi pada tahun 2017.

Terpidana Imam Ghazali ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di salah  satu hotel di Lubuklinggau.

Baca Juga: Inilah Top 7 Indonesian Idol 2023 yang Berhasil Lolos Babak Spekta 7 Tadi Malam

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dr. Bayu Kristianto, SH, MH, melalui Kasi Pidum Belmento, SH, MH, dan didampingi Kasi Intel Husni Mubarok, SH, MH, menyatakan bahwa terpidana Imam Ghazali telah melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang penistaan pencemaran nama baik.

Belmento dan Husni menjelaskan bahwa pada saat kasus tersebut diputus pada tanggal 1 Mei 2017, Imam Ghazali melarikan diri keluar kota dan berpindah-pindah tempat.

Terpidana tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan karena melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap Syamsuri di Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Proses Pengolahan Buah Kolang kaling Hingga Siap Dimakan, Bigini Caranya

Imam Ghazali mengeluarkan tuduhan bahwa Syamsuri telah menghamili Suratmi. Meskipun telah diputuskan, Imam Ghazali masih melarikan diri dan baru ditangkap pada hari ini oleh Tim Tabur Kejari di Lubuklinggau.

"Saya menuduh bahwa samsuri menghamili suratmi" kata DPO Terpidana Imam Ghazali.

Penangkapan Imam Ghazali ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas, dan tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang bisa lolos dari hukuman.

Baca Juga: Tersisa 7 Peserta Indonesian Idol 2023, Duel Maut di Panggung Spektakuler Top 8 dan Kejutan Hasil Voting

Kejari Lubuklinggau juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, termasuk melakukan tindakan pencemaran nama baik seperti yang dilakukan oleh Imam Ghazali.***(mil)

 

Editor: Muhamad F

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X