Sumsel24.com - Tim penyidik khusus dari Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Atas (SMA Negeri 19) Palembang pada Senin (20/3/2023) siang.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang pada tahun 2021 dan 2022.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, didampingi oleh Kasi Pidsus Bobby H Sirait, menyatakan bahwa pada hari Senin, 20 Maret 2023, Kejari Palembang melakukan pngeledahan.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Subsidi untuk Kendaraan Listrik, Cek harga Dan Dan Spesifikasi Hyundai Ionic 5
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus dan Intelijen Kejari Palembang di SMA 19 Palembang.
"Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 pada tahun 2021 dan 2022, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2023," kata dia dalam siaran pers yang dibagikan kepada awak media pada Senin (20/3/2023) siang.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Gratiskan Angkutan Mudik Lebaran Bagi Warga Sumsel
Berbagai barang bukti diamankan dalam penggeledahan tersebut. Antara lain, buku rekening Bank Sumsel atas nama Komite SMAN 19 Palembang.
Kemudian berkas pengeluaran rutin, berkas utang-piutang tahun 2022, daftar hutang piutang daftar hadir rapat komite, dan satu unit CPU merek Simbadda warna hitam hijau.
Penyidik juga mengamankan, pengeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, rekap kartu inventaris barang, surat pernyataan.
Tak Luput undangan dan daftar hadir rapat komite orang tua Kelas X sebanyak 12 kelas, Kelas XI 13 kelas dan Kelas XII sebanyak 13 kelas turut diamankan.***
Artikel Terkait
Kejari Palembang Berikan Satu Ton Beras kepada Pemkot Palembang
Sugiyanta SH MH Resmi Gantikan Asmadi SH MH, Jabat Kejari Palembang
Pemkot Apresiasi Kejari, Beri Dua Penghargaan Kepada Kejari Palembang
Jaksa Tolak Pledoi Delapan Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Berikut Alasannya
Batal Umumkan Tersangka korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Kejari menunggu Pemeriksaan Mantan Kasek Lengkap