Sumsel24.com - Polisi mengamankan puluhan ribu obat kuat karena tidak memiliki izin dagang atau ilegal.
Puluhan ribu obat kuat tersebut diamankan subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Barang bukti obat kuat ilegal tersebut diamankan dari salah satu pedagang jamu di pasar tradisional Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu 17 Mei 2023.
Pelaku diketahui bernama Agus Susanto yang sudah memasarkan obat kuat selama sepuluh tahun. Barang bukti yang diamankan sebanyak 4670 yang tidak memiliki izin edar.
Setelah dilakukan pengembangan pihaknya nengamankan 70.830 buah obat kuat yang disimpan di kediaman Agus di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba.
Sementara itu, Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa pelaku menjual obat kuat kepada penjual jamu kecil yang ada di kota Sekayu Musi Banyuasin.
Baca Juga: Tiga Orang Pengikut Aliran Sesat Tasawuf Makom Hakiki di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
"Pelaku sudah berjualan Jual dari tahun 2013 sampai sekarang sudah 10 tahun," ujarnya Rabu 24 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, pemakaian obat kuat ini sangat berbahaya bagi pemakainya jika tanpa aturan dan dosis yang dianjurkan.
Akibat ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 106 Jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 8 Jo pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999.
Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.***
Artikel Terkait
Hati Hati Penipuan Jastip Beli Tiket Konser Coldplay, Dokter di Palembang Ini Jadi Korban
Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Gelar Aksi Jalan Kaki di Palembang dengan Kostum Pocong, Apa Maksudnya
Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Palembang, Kerugian Senilai Rp 1 Miliar
Tukang Bangunan di Palembang Jadi Tersangka Kasus Bobol Rumah dengan Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Musi, Warga Lumpatan Geger