31,8 Ton Pupuk Ilegal di Banyuasin dan Muba Disita Polisi, Tiga Orang Ditangkap

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:07 WIB
 - Polda Sumsel sita pupuk ilegal asal Gresik sebanyak 31,8 ton. (Sumsel24/John)
- Polda Sumsel sita pupuk ilegal asal Gresik sebanyak 31,8 ton. (Sumsel24/John)

Sumsel24.com - Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, berhasil menyita sebanyak 31,8 ton pupuk padi non subsidi di dua wilayah Banyuasin dan Musi Banyuasin.

Polisi juga menangkap tiga orang yang menjual pupuk ilegal asal Gresik Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Pelaku berinisial NS dan AM, penjual pupuk ilegal tersebut ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Salma Aliyyah Putri, Juara Indonesian Idol 2023

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo, mengatakan dari sini petugas menyita barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton.

"Kita kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu lagi pelaku berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba," ujarnya Kamis 25 Mei 2023.

Kata Bagus, kembali menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.

Baca Juga: Kekayaannta Capai Rp 299 Miliar, Ini Biodata Lengkap Lisa BLACKPINK Ternyata Asal Thailand

"Pupuk ini non subsidi berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap ini pupuk berasal dari Gresik, Jawa Timur," jelasnya.

Masih kata Bagus, rencananya pupuk tersebut akan dijual oleh ketiga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan pupuk ini tidak ada izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal.

"Pupuk pupuk ini rencananya akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual belikan pupuk ini sejak awal 2023 lalu," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Lubuklinggau Siapkan Pengamanan Pemilu 2024

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa penyuplai.

"Akibat ulahnya tiga pelaku dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Tiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tutupnya.

Halaman:

Editor: Muhamad F

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X