Sumsel24.com - Tiga pengikut aliran sesat yang tergabung dalam kelompok Tasawuf Makom Hakiki diamankan oleh polisi akibat tindakan nekat mereka yang melakukan siaran langsung melalui Facebook saat proses mediasi dengan sejumlah instansi di Ogan Ilir.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai nasib ketiga pengikut aliran sesat tersebut setelah dilaporkan resmi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma, menjelaskan bahwa ketiga pengikut aliran sesat tersebut diamankan karena mereka melakukan siaran langsung saat tim pakem, yang melibatkan pihak Kejaksaan, MUI, TNI-Polri, dan Pemkab Ogan Ilir, sedang mengadakan pertemuan resmi untuk membahas penyebaran aliran sesat tersebut agar tidak terulang kembali. Kejadian ini terjadi pada Senin 22 Mei 2023 yang lalu.
Baca Juga: Petani di Muara Enim Ditangkap Usai Bunuh Tetangga Karena Kesal Sering Diejek Korban
"Dengan alasan tersebut, mereka langsung diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Regan, pada Kamis 25 Mei 2023.
AKP Regan menegaskan bahwa penangkapan ketiga pria berinisial FS, PK, dan SU tidak dilakukan begitu saja, melainkan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pihak MUI Ogan Ilir.
"Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh MUI," tambahnya.
Baca Juga: 31,8 Ton Pupuk Ilegal di Banyuasin dan Muba Disita Polisi, Tiga Orang Ditangkap
Regan menjelaskan bahwa saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh ketiga pengikut Raja Adil alias Rosidi tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan selama 24 jam, ketiga pria yang berstatus sebagai saksi tersebut kemudian dipulangkan kepada keluarganya pada hari berikutnya.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung.
"Status laporan mereka masih dalam tahap penyelidikan. Perlu dijelaskan bahwa mereka tidak ditangkap, tetapi diamankan untuk dimintai keterangan. Jadi, mereka hanya diperiksa dan berstatus sebagai saksi. Setelah 24 jam diamankan, mereka dipulangkan kepada keluarganya dengan catatan bahwa mereka harus bersedia datang lagi jika diperlukan untuk memberikan keterangan," jelasnya.***
Artikel Terkait
Usai Sholat di Atas Jembatan Ampera, Tersangka Pencabulan Berkostum Pocong di Palembang Ditangkap Polisi
Tiga Orang Pengikut Aliran Sesat Tasawuf Makom Hakiki di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Tersangka Pencabulan Anak Viral Sumpah Pocong di Palembang Ditangkap Polisi, Begini Kata Kuasa Hukumnya
Puluhan Ribu Obat Kuat Ilegal di Sekayu Diamankan Polisi, Pelaku Sudah Berjual 10 Tahun
31,8 Ton Pupuk Ilegal di Banyuasin dan Muba Disita Polisi, Tiga Orang Ditangkap