Pasutri Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap, 30 Paket Siap Edar Diamankan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:13 WIB
Pasangan suami istri pengedar sabu di Palembang saat ditangkap polisi. (Sumsel24/IST)
Pasangan suami istri pengedar sabu di Palembang saat ditangkap polisi. (Sumsel24/IST)

Sumsel24.com - Satuan Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pengedar sabu pada Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 11.15 WIB.

Pasangan penjual sabu tersebut adalah M Ridwan alias Iwan (53) dan Fatmawati alias Wati (45), yang tinggal di Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.

Ketika penangkapan dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 paket kecil sabu dari tangan Wati, yang disimpan dalam dompet kecil, serta 7 paket sedang sabu dan 1 timbangan digital dari tangan Iwan, yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Baca Juga: Kronologi Adu Banteng Truk Pengangkut Kayu di Banyuasin Sebabkan Seorang Sopir Meninggal Dunia

Kedua pasutri tersebut kemudian langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama dengan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira, menyatakan bahwa penangkapan keduanya berdasarkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba di pinggiran Sungai Musi, tepatnya di Lorong Tepian, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.

"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pengedar tersebut," ujar Kompol Suprawira pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Indosat dan GSMA Kolaborasi untuk Program Digitalisasi Konservasi Mangrove di Kalimantan Utara

Dari tangan suami, ditemukan 7 paket sedang dan timbangan digital, sementara dari tangan istri, ditemukan 23 paket kecil sabu dan uang sebesar Rp119 ribu.

"Kedua pelaku langsung kami amankan ke Mako Sat Polairud untuk dilakukan pengembangan, dan hasil interogasi mereka mengakui telah melakukan pengedaran sabu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kotak Amal Masjid Besar Al Hidayah Hampir Dicuri Oleh Orang Tak Dikenal, Pelaku Berhasil Merusak Kotak Amal

"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polrestabes Palembang," tambahnya.

Kompol Suprawira juga mengungkapkan bahwa pasutri ini menjual sabu kepada pengguna transportasi air.

Halaman:

Editor: Aldyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X