Sumsel24.com - Polisi telah menahan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni (40), yang viral sumpah pocong di Palembang, Sumatera Selatan.
Penahanan terhadap pelaku sumpah pocong ini dilakukan usai polisi menangkap Rian di pinggir jalan, saat menggelar aksi jalan kaki berkostum pocong dari Jembatan Ampera ke Kejati Sumsel.
"Iya benar, tersangka saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Dit Tahti," kata Panit Unit 1 Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto, Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Kakak Beradik di OKI Sumsel Nyaris Tewas Usai Dibacok Membabi Buta oleh Bandar Sabu
Penangkapan dan penahanan terhadap Rian itu, katanya, berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa Rian telah mangkir atau tak hadir pada jadwal wajib lapor yang semestinya harus dia lakukan.
"Penangkapan yang kita lakukan itu karena tersangka ini mangkir saat jadwal wajib lapor. Sejak ditangkap itu sudah langsung kita tahan," katanya.
Dia mengatakan, sementara Rian ditahan pihak sejauh ini masih berkoordinasi dengan Kejati Sumsel terkait berkas perkara tahap II di kasus tersebut. Rencananya, pekan depan proses tahap II serah terima ke Kejaksaan akan dilaksanakan.
"Untuk tahap duanya Minggu depan, karena ada alasan yang disampaikan oleh jakas untuk segmentnya, jadi untuk pelaksanaannya Minggu depan. Untuk harinya kapan kita belum bisa memastikan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Rian sendiri dijerat dengan tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur," katanya.
Baca Juga: Ketum Parpol Pertama Yang Tampil di Twitter Space, AHY Disambut Antusias Para Netizen
Diberitakan sebelumnya, Rian sendiri ditangkap polisi saat sedang jalan kaki dan berkostum pocong di pinggir jalan dari Jembatan Ampera menuju ke kantor Kejati Sumsel.
"Iya benar, tersangka tersebut saat ini sudah kita amankan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, Rabu 24 Mei 2023.***
Artikel Terkait
Kotak Amal Masjid Besar Al Hidayah Hampir Dicuri Oleh Orang Tak Dikenal, Pelaku Berhasil Merusak Kotak Amal
Kronologi Adu Banteng Truk Pengangkut Kayu di Banyuasin Sebabkan Seorang Sopir Meninggal Dunia
Pasutri Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap, 30 Paket Siap Edar Diamankan
Tragis! Pria Tewas dalam Perampokan di Pulau Rimau Banyuasin
Dedek Aji, Buronan Pencurian Dengan Pemberatan Ditangkap Tim Macan Linggau di Watervang, Lubuklinggau