Sumsel24.com - Polres Musi Banyuasin melalui Polsek Keluang, kemarin Kamis 25 Mei 2023 mendatangi langsung lokasi aktivitas pengeboran dan aktifitas masakan minyak. Kedatangan itu guna meminta warga menghentikan aktivitas ilegal di daerah tersebut.
Kedatangan tim gabungan bersama TNI/Polri, Pemerintah Kecamatan Keluang, dan Pemerintah Kelurahan dan Sat Pol PP memberikan imbauan kepada pemilik dan pekerja pengeboran minyak Ilegal Drilling.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) melalui Kapolsek Keluang Iptu M Kurniawan Azwar mengatakan, pihak nya telah melaksanakan giat himbauan dan penutupan oleh Forkopimcam Keluang terhadap pelaku dan pemilik ilegal refinery (Masakan) di wilayah hukum Kecamatan Keluang.
Baca Juga: Misteri Petani Tewas di Rambok di Pulau Rimau Banyuasin, Diduga Pelaku Lebih dari Dua Orang
"Forkopimcam pada hari Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB telah dilakukan giat himbauan dan pemberhentian kegiatan oleh Forkompimcam Keluang terhadap pelaku dan pemilik ilegal Refinery atau masakan di Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang," kata Iptu Kurniawan, Jumat 26 Mei 2023.
Adapun rangkaian kegiatan yakni pemberian himbauan secara langsung kepada kelompok massa sebagai pelaku ilegal driling dan Ilegal Refinery di Lokasi tempat penyulingan Minyak Ilegal.
"Harapannya agar aktifitas pengeboran Minyak Ilegal dan Penyulingan Minyak Ilegal dihentikan. Karena dapat Membahayakan keselamatan, serta Melanggar ketentuan Hukum yang berlaku," tukasnya.
Baca Juga: Arjasari Rock Hill Tempat Wisata Baru di Kabupaten Bandung, Sajikan Pemandangan Alam Dari Atas Bukit
Sementara, RU (45) warga , menyampaikan keluhan nya, bahwa dirinya siap mentaati peraturan sebagaimana dalam himbauan Kapolsek Keluang untuk menghentikan aktifitas penyulingan minyak Ilegal.
"Namun kami sebagai masyarakat berharap bisa ada solusi, karena pekerjaan tersebut adalah Pekerjaan satu-satunya yang dapat menopang ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari bae pak, dari pado kami jadi kriminal pak" ungkapnya
Senada diungkapkan oleh Z (50) warga, mengatakan bahwa setiap penyulingan minyak ilegal memperkerjakan 5 - 15 orang yang berasal dari dalam kec.Keluang dengan mendapat upah perhari masing-masing Rp. 100.000 sampai dengan Rp.135.000.
Baca Juga: Pakai Livery Repsol, Honda ADV 160 Makin Memikat
"Penghasilan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya anak sekolah sedangkan dirinya dan rekan kerjanya, tidak memiliki pekerjaan lain," jelasnya
Intinya para pekerja pengebor dan penyulingan minyak bersedia untuk menutup tempat usaha nya, akan tetapi tolong diberi solusi lain agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya anak sekolah.
Artikel Terkait
Tragis! Pria Tewas dalam Perampokan di Pulau Rimau Banyuasin
Dedek Aji, Buronan Pencurian Dengan Pemberatan Ditangkap Tim Macan Linggau di Watervang, Lubuklinggau
Miliki Alam yang Maha Indah dan Selalu Menggoda Untuk Kunjungi, Ini 10 Objek Wisata Favorit di Kota Malang
Perampokan di Pulau Rimau Banyuasin, Seorang Pria Meninggal dengan Tangan Terikat-Mulut Tersumpal Kaos
Kakak Beradik di OKI Sumsel Nyaris Tewas Usai Dibacok Membabi Buta oleh Bandar Sabu