Sumsel24.com - Sopir Angkutan Kota (Angkot) bernama Ricky Harsanto (26) warga Jalan Sapta Marga, Bukit Sangkal, Kalidoni berhasil diamankan anggota Buser Polsek Ilir Timur Dua setelah kedapatan satu paket narkotika jenis sabu.
Terkait sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Ilir Timur (IT) II Palembang, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Reskrim, AKP Firmansyah saat dikonfirmasi awak media.
“Benar kita amankan tersangka setelah kedapatan satu paket sabu kecil di Jalan Slamet Riyadi, 9 Ilir (Boom Baru), Ilir Timur III,” kata Firman, Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga: Spesialis Curi Pagar Besi Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Sebelumnya anggota Buser melakukan hunting, melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan langsung dilukukan pemeriksaan.
“Saat dilalukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, berhasil ditemukan satu paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu di genggaman tangan kiri tersangka,”terangnya
Alhasil terangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tandasnya.
Baca Juga: Napi Narkoba di Empat Lawang Kabur Panjat Tembok, Jamaah Salat di Lapas Kini Dibatasi!
Sementara itu, tersangka Ricky berprofesi sebagai sopir angkot Kuto-Perumnas ini mengaku terpaksa mengkonsumsi sabu lantaran untuk stamina dirinya.
“Saya nyabu untuk stamina saya waktu narik jadi sopi,” terangnya.
Ia juga mengaku mengkonsumsi sabu tersebut sejak satu tahun terakhir dengan paket Rp. 80 Ribu.
Baca Juga: Pemalakan dengan Modus Gerbek Mesum, Tiga Pemuda Diciduk Polisi
“Dalam satu tahun saya gunakan paket Rp.80 Ribu untuk seminggu pastinya,”pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pria Berparang Tewaskan 5 Warga di Sumsel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis!
Nongkrong di Kambang Iwak, Mahasiswa di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan oleh Geng Motor
Napi Kasus Narkoba di Empat Lawang Kabur, Petugas Lapas Terancam Dipecat
CA alias Cassandra Angelie Tersangka Prostitusi Tak Ditahan Polisi
Polisi Akan Panggil Artis Lain yang Terlibat dalam Kasus Prostitusi Cassandra Angelie