Napi Narkoba di Lapas Empat Lawang Kabur, Kemenkumham: Petugas Lalai Pasti Disanksi

- Selasa, 4 Januari 2022 | 16:31 WIB
Kantor Kemenkumham Kanwil Sumsel. (Sumsel24.com/Prima S)
Kantor Kemenkumham Kanwil Sumsel. (Sumsel24.com/Prima S)

Sumsel24.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Sumsel buka suara, soal kaburnya seorang napi bandar narkoba, Riansyah, yang divonis 9 tahun penjara kabur dari Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, saat izin salat. Petugas Lapas yang lalai dipastikan akan dijatuhkan sanksi.

"Tentu akan kita berikan sanksi terhadap petugas lapas yang lalai tersebut," kata Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sumsel Dadi Mulyadi, dikonfirmasi Sumsel24.com, Selasa 4 Desember 2022.

Dadi menyebut, terkait pemberian sanksi terhadap petugas Lapas yang lalai tersebut akan diberlakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Dadu memastikan pihaknya akan menyelidiki apakah kejadian itu ada unsur kesengajaan petugas atau tidak.

Baca Juga: Polisi Amankan Sabu dari Sopir Angkot, Alasannya untuk Stamina

"Iya tergantung kesalahannya. Sanksi nanti berdasarkan hasil pemeriksaan. Apakah unsur sengaja atau kelalaian, kan tetap dikenakan sanksi," ungkapnyai.

Selain itu, Dadi sendiri tidak membantah jika status ketiga petugas jaga tersebut semuanya merupakan pegawai ASN. Dadi juga mengatakan, akan memberikan sanksi kepada Kepala Lapas nya apabila nantinya dari hasil pemeriksaan juga terbukti bersalah.

"Ketiga petugas jaga itu statusnya ASN, tentu nanti sanksi kemungkinan kode etik dia sebagai ASN tergantung nanti hasil pemeriksaan seperti apa. Kalapasnya juga kita periksa, juga tidak menutup kemungkinan Kalapasnya juga akan diberikan sanksi apabila nanti dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah," tuturnya.

Baca Juga: Spesialis Curi Pagar Besi Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Diberitakan sebelumnya, seorang napi bandar narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, Riansyah, kabur dari penjara saat izin salat. Pria itu divonis 9 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis ganja.

Vonis hukuman 9 tahun penjara itu sesuai putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam sidang putusan yang di gelar pada Rabu (15/12/2021) lalu.

Riansyah dikabarkan kabur dari Lapas tersebut sejak Sabtu (1/1/2021) lalu. Dia kabur saat izin salat dzuhur berjamaah dengan cara memanjat tembok belakang lapas setinggi 4 meter.

Baca Juga: Napi Narkoba di Empat Lawang Kabur Panjat Tembok, Jamaah Salat di Lapas Kini Dibatasi!

Meski demikian, Kalapas Kelas II-B Empat Lawang, Ridwantoro mengakui kelalaian anak buahnya tersebut. Ketiga petugas yang berjaga saat kejadian napi kabur tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan dan akan segera dijatuhkan sanksi.***



Halaman:

Editor: Aldyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X