Sumsel24.com - M Haidil Fiqri (17), seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, tewas dengan penuh luka bacok dan luka tusuk pada malam pergantian tahun 2022. Peristiwa berdarah itu diduga terjadi lantaran Fiqri dianiaya dengan senjata tajam oleh belasan orang karena dia dituduh sebagai pelaku begal di pusat kota Palembang.
"Iya benar kejadiannya malam tahun baru, kejadiannya jam 1.30 WIB. Korban dianiaya 14 orang hingga dikabarkan meninggal dunia," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dikonfirmasi Sumsel24.com, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa berdarah itu terjadi di pusat kota Palembang, tepatnya di Jalan Bidar, Lorok Pakjo, Ilir Barat I (satu), Palembang. Tri mengaku, pihaknya mengetahui peristiwa nahas tersebut pagi harinya setelah kejadian. Korban diketahui merupakan warga Lorong Masjid, Plaju Ilir, Plaju, Palembang.
Baca Juga: Napi Narkoba di Lapas Empat Lawang Kabur, Kemenkumham: Petugas Lalai Pasti Disanksi
"Iya benar kejadiannya disana. Kita baru tahu kejadian itu pagi harinya, itu juga laporan dari Kapolsek (Ilir Barat I)," kata Tri.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Tri, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hari ini, Selasa (4/1/2021),14 orang pelaku pengeroyokan ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Akibat kejadian itu, korban tewas dengan kondisi mengalami luka bacok di bagian belakang leher sebelah kiri, luka tusuk di bagian punggung dan luka robek di lengan tangan kiri.
"Ini sudah kita tangkap 14 orang pelaku pengeroyokan tersebut. Saat ini sedang diperiksa untuk menentukan siapa saja yang merupakan tersangka utama," terangnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Sabu dari Sopir Angkot, Alasannya untuk Stamina
Menurutnya, dari pengakuan para pelaku mereka awalnya hendak menolong seseorang yang hendak dibegal oleh korban. Namun saat para pelaku hendak menolong, korban melakukan perlawanan dengan sebilah senjata tajam.
Artikel Terkait
CA alias Cassandra Angelie Tersangka Prostitusi Tak Ditahan Polisi
Polisi Akan Panggil Artis Lain yang Terlibat dalam Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
Kabur dari Lapas, Napi Narkoba di Empat Lawang Dituntut 7 Tahun-Vonis 9 Tahun
Pemalakan dengan Modus Gerbek Mesum, Tiga Pemuda Diciduk Polisi