Sumsel24.com - Andika (21) warga 3-4 Ulu, Seberang Ulu I tersangka pencabulan terhadap bocah perempuan 9 tahun berhasil diringkus Polisi.
“Benar, tersangka sudah kita amankan di Unit PPA Polrestabes Palembang, karena kasus pencabulan.” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mukhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim saat pres rilis, Senin, 10 Januari 2022.
Dikatakan, tersangka saat main layangan nekat memeluk dan memasukan tangganya ke celana dalam korban di tanah lapang dekat kedimannya tersangka.
Baca Juga: Dituduh Maling, Janda di Muratara Diperkosa Bergilir 2 Oknum Sekuriti Posisi Tangan Diborgol
“Saat dilapangan korban bersama temanya nimbrung menonton korban langsung memeluk korban,”jelasnya
Masih kata Ngajib, korban sempat melakukan perlawanan terhadap tersangka dengan meronta dan teriak.
“Korban yang teriak pulang ke rumah, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang,”ujarnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Siap Boyong Mesut Oezil ke RANS Cilegon FC
Ditempat yang sama, dihadapan polisi tersangka Andika mengakui perbuatannya, memeluk kepada korban
Artikel Terkait
Pembunuh Pasutri Lansia di PALI Ngaku Sakit Hati Dihina Kepergok Curi Rambutan
Pembunuh Sadis Pasutri di PALI Usai Pembantaian Berencana Bakar Rumah dan Jasad Korban
Dua Napi Narkoba Kabur, Pengawasan Kemenkumham Sumsel Dinilai Lemah-Bobrok
Bocah 5 Tahun di Palembang Tewas, Begini Kata Polisi
Aktor Naufal Samudra Kembali Ditangkap Polisi Kembali Kasus Narkoba