"Tersangka yang kabur ke dalam hutan kita buru, tersangka kita tangkap pada Selasa 11 Januari sekira pukul 02.00 WIB dini hari, beserta barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Primer 351 ayat (3) KUHPidana Subsider 338 KUHPidana," tutup Kurniawan.***
Artikel Terkait
Divonis Satu Tahun Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Bejat! Pria Lansia di Ogan Ilir Belasan Kali Perkosa Anak Tiri Usia 9 Tahun
Jual Ponsel Curian di Situs Jual Beli Online, Tiga Sekawan Diciduk Polisi
Tes Urine Dadakan Personel Polrestabes Palembang, Ini Hasilnya!
1,5 Kg Sabu Asal Jakarta Disita di Palembang, Seorang Pengedar Ditangkap