Sumsel24.com - Empat pelaku penyebar link judi online jenis slot di media sosial berhasil diringkus Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Mereka kita tangkap mereka terpisah di Kota Palembang dan di Kabupaten Banyuasin,” Kata Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihdinika.
Adapun pelaku pertama berisial MI (28) ditangkap di Kecamatan Sako dan RA (28) Kecamatan Kemuning Kota Palembang, sedangkan Ss (27), Ma (24) kecamatan talang kelapa Kabupaten Banyuasin, Selasa, 12 Januari 2022.
Baca Juga: Polres Muba Gagalkan Penyelundupan 100Kg Ganja asal Medan, 3 Orang Ditangkap
Masih kata Agus, mereka beroprasi menyebarkan link slot tersebut sejak 6 bulan yang lalu.
"Para pelaku ada perannya masing-masing, 2 orang yang membuat link masuk ke akun mereka, dan 2 orang mempromosikan di Facebook dengan nama website PION365,"jelasnya.
Dari keterangan yang didapat, empat pelaku ini menerima imbalan dari bandar besar judi online yang masih akan dikembangkan oleh pihak kepolisian.
"Mereka mendapat fee semakin banyak member semakin besar gaji yang diterima dari bandar besar judi online dan ini masih kita kembangkan, termasuk omset yang mereka terima,"ungkapnya.
Baca Juga: Pembunuh Pria di Muba Sumsel Tewas Dibacok Usai Terlibat Duel Ditangkap!
Artikel Terkait
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib Update Tangkapan Kriminal Dalam Sepekan
Menolak Rujuk, Ibu-Anak di Palembang Derita Luka Bakar Disiram Air Keras Suami Siri
Divonis Satu Tahun Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Bejat! Pria Lansia di Ogan Ilir Belasan Kali Perkosa Anak Tiri Usia 9 Tahun
Jual Ponsel Curian di Situs Jual Beli Online, Tiga Sekawan Diciduk Polisi