Sumsel24.com - Modus menyebarkan link di media sosial. Empat pria di Sumatera Selatan (Sumsel) jaringan marketing judi online jenis slot, mengaku raup untung ratusan juta saat diringkus Polda Sumsel.
“Modus mempromosikan di media sosial mencari peserta judi untuk bergabung ke link situs judi. Mereka meraup fee (bayaran) hingga ratusan juta,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandika, Kamis 13 Januari 2022.
Dikatakan Agus, pihaknya mengungkap kasus tersebut lantaran menerima informasi dari masyarakat adanya praktik judi online.
Baca Juga: Sebar Link Judi Slot, 4 Sekawan di Sumsel Diringkus Polisi
“Dari informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar setelah kita selidiki di TKP kawasan Sako memang ada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Masih katanya, saat melalukan penggeledahan di TKP, pihaknya bertemu dengan berhasil menemukan keempat pelaku dan barang bukti laptop, ponsel dan uang tunai.
"Pada saat melakukan penindakan di TKP kita bertemu 4 pelaku dan kita amankan. Di sana, kita juga menyita barang bukti 4 laptop, 6 hp, dan Uang tunai Rp 5,7 juta," bebernya.
Baca Juga: Polres Muba Gagalkan Penyelundupan 100Kg Ganja asal Medan, 3 Orang Ditangkap
Adapun pelaku pertama berisial MI (28) warga Kecamatan Sako dan RA (28) Kecamatan Kemuning Kota Palembang, sedangkan Ss (27), Ma (24) Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Artikel Terkait
Polres Muba Gagalkan Penyelundupan 100Kg Ganja asal Medan, 3 Orang Ditangkap
Pasar Tangga Buntung Diserbu Warga
Dewa Ingin Semua OPD Dukung Program Baznas
Herman Deru Saat Menghadiri Syukuran ASPPEK, Ingin Pempek Mendunia dan Higienis Proses Pembuatannya
Lulus Perwira-Jadi Kanit Heri Gondrong Tetap Disapa 'Katim', Kenapa?