Sumsel24.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumstera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Hukum Sumsel.
Hal ini untuk menjadikan Sumsel zero dari peredaran gelap narkoba hingga menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan upaya dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
Baca Juga: Mantan Kapolres OKU Timur Ditahan, Terseret Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Muba
"Kita terus melakukan pemberantasan dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 24 Januari 2022.
Dalam seminggu terakhir ini atau Minggu ketiga Januari 2022 ini, Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 50 kasus terkait tindak pidana narkoba.
"Dari 50 kasus ini, dari data yang kita terima ada 54 tersangka yang diamankan terdiri dari 52 pengendar dan dua orang pemakai," katanya. Sedangkan untuk barang bukti yang turut diamankan yakni sabu sebanyak 486,22 gram, ganja sebanyak 665,49 gram dan ekstasi sebanyak 13 1/2 butir.
Baca Juga: Pelat Nomor Polisi Mobil Milik Arteria Dahlan Tuai Polemik, Polisi Angkat Bicara
Untuk daftar nihil ungkap kasus pada pekan ini lanjut dia mengatakan, hanya satu Polres saja yakni Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang tidak melakukan ungkap kasus.
Artikel Terkait
Tragis! Dibakar Suami Pakai Bensin Wanita Lansia di Musi Rawas Meninggal Dunia
Sebulan Berlalu, Napi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Empat Lawang Belum Tertangkap
Dua Pemalak Sopir Truk di Macan Lindungan yang Viral, Ditangkap! Polisi Tunggu Laporan Korban
Polda-Polres Disebut di Persidangan Terima Uang dari Penyuap Bupati Muba, Ini Respon Kapolda Sumsel
Pria di Muba Kritis Diisukan Salah Tangkap, Polisi Jelaskan Duduk Perkara