Sumsel24.com - AS (45), seorang petani di Banyuasin, Sumatera Selatan diciduk polisi, tega memperkosa anak dibawah umur. Dia diciduk karena memperkosa anak kandungnya yang masih bocah usia 6 tahun, dalam kondisi mabuk tuak.
"Iya benar, seorang pria kita tangkap karena menyetubuhi anak usia 6 tahun. Bocah itu anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade dikonfirmasi Sumsel24.com, Senin 24 Januari 2022.
Informasi dihimpun, aksi bejat tersebut diduga sudah di lakukan AS berulang kali. Namun, aksi terakhir dia lakukan tepatnya pada Minggu 18 Desember 2020, lalu di kediamannya Desa Bukit, Betung, Banyuasin.
Baca Juga: Fakta Terkait OTT Muba, KMAKI : Masyarakat Jangan Asumsi Negatif ke Polda Sumsel
Peristiwa tersebut terjadi, ketika pelaku yang tak kuat menahan nafsu bejatnya melihat korban yang baru keluar dari kamar mandi. Dan disaat bersaman ibu korban sedang tidak berada di rumah.
"Iya, informasinya seperti itu. Aksi terakhir ketahuan pada Desember 2021 lalu," katanya.
Ketika kejadian, lanjut Ikang, pelaku diduga sedang dalam kondisi mabuk minuman keras jenis tuak. Diduga perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi setengah sadar.
Baca Juga: AKBP Dalizon Ditahan Bareskrim Kasus Suap Bupati Muba Saat Jabat Kasubdit Tipidkor
"Katanya saat kejadian itu dia mabuk, mabuk tuak. Tapi masih kita dalami," imbuhnya..
Artikel Terkait
Tragis! Dibakar Suami Pakai Bensin Wanita Lansia di Musi Rawas Meninggal Dunia
Sebulan Berlalu, Napi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Empat Lawang Belum Tertangkap
Dua Pemalak Sopir Truk di Macan Lindungan yang Viral, Ditangkap! Polisi Tunggu Laporan Korban
Polda-Polres Disebut di Persidangan Terima Uang dari Penyuap Bupati Muba, Ini Respon Kapolda Sumsel
Pria di Muba Kritis Diisukan Salah Tangkap, Polisi Jelaskan Duduk Perkara