Alhasil pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling laman 20 tahun,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Mantan Kapolres OKU Timur Ditahan, Terseret Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Muba
Polda Sumsel Targetkan Zero Peredaran Gelap Narkoba
AKBP Dalizon Ditahan Bareskrim Kasus Suap Bupati Muba Saat Jabat Kasubdit Tipidkor
Fakta Terkait OTT Muba, KMAKI : Masyarakat Jangan Asumsi Negatif ke Polda Sumsel
Mabuk Tuak Lalu Perkosa Anak Kandung Bocah 6 Tahun, Petani di Banyuasin Diciduk Polisi