Sumsel24.com - Sidang agenda dakwahan terhadap 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, digelar di ON Tipikor Palembang. Dalam dakwahan JPU Kejati Sumsel, nama Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani disebut.
Dalam dakwaan JPU, Ardani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, menyatakan bahwa lokasi lahan tempat akan dibangunnya Masjid Sriwijaya di Jakabaring sudah Clear and Clean atau tidak ada masalah.
"Akan tetapi pada kenyataannya, lahan tersebut ternyata bermasalah dan harus berurusan dengan pengadilan akibat digugat oleh masyarakat yang memiliki lahan tersebut," ucap tim JPU Kejati Sumsel, saat membacakan dakwaan bergantian.
Baca Juga: Jadi Bandar Sabu Lintas Provinsi, Alex Tabung Diciduk Polisi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang keempat terdakwa, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin 24 Januari 2022 yang diketuai Hakim Yoserizal.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan menyebut, apa yang disampaikan tim JPU dalam dakwaan akan diungkap dan dibuktikan dalam persidangan. Keempat terdakwa dijerat dengan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
"Apa yang disampaikan dalam dakwaan penuntut umum, nanti akan terungkap dalam persidangan. Kita lihat perkembangan persidangan faktanya seperti apa, apakah didukung dengan keterangan saksi-saksi yang bakal dihadirkan nanti," imbuhnya.
"Ancaman hukuman keempat terdakwa dalam Pasal tersebut sama, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," terangnya.
Baca Juga: 24 Jam Mukhamad Ngajib Optimis Tangkap Pelaku Pembunuhan Jukir di Jalan M Isa
Artikel Terkait
Pria di Muba Kritis Diisukan Salah Tangkap, Polisi Jelaskan Duduk Perkara
Mantan Kapolres OKU Timur Ditahan, Terseret Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Muba
Polda Sumsel Targetkan Zero Peredaran Gelap Narkoba
AKBP Dalizon Ditahan Bareskrim Kasus Suap Bupati Muba Saat Jabat Kasubdit Tipidkor
Fakta Terkait OTT Muba, KMAKI : Masyarakat Jangan Asumsi Negatif ke Polda Sumsel