Sumsel24.com - Nurmala Dewi, mantan Kepala SD Negeri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi. Nurmala menangis usai dinyatakan bersalah melakukan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rp 457 juta, saat menjabat kepala sekolah.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara pada terdakwa (Nurmala) selama 4 tahun, denda Rp. 200 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (26 Januari 2022).
Putusan itu dijatuhkan, karena Hakim menilai Nurmala telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Hati-Hati! Tambal Sulam Bergelombang di Ruas Tol Lampung-Palembang Bahaya Mobil Terpental
Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Nurmala yang sempat 1,5 tahun jadi buron saat akan ditangkap itu, telah terbukti melawan hukum, dengan memperkaya diri sendiri, sehingga akibat perbuatannya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 457.553.000,-.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa, Terdakwa diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 457 juta, dengan ketentuan bilamana terdakwa tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara," terangnya.
Untuk diketahui, Nurmala sendiri sebelumnya dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan oleh JPU Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang agenda tuntutan yang digelar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pria asal OKU Timur Tewas Ditembak-Dibegal di Hadapan Anak-Istri di OKI, Pelaku Diburu
Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.457.553.000,- yang mana dalam tuntutan tersebut, jika dalam satu minggu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman, 2 tahun 6 bulan.
Artikel Terkait
Nama Wabub Ogan Ilir Disebut di Sidang 4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Apa Kaitannya?
Akibat Candu Judi Slot, Pria di Palembang Nekat Jambret Pengguna Ojol
Tak Jera, Residivis Perampasan Kembali Diciduk Polisi
Ngeluh Sakit, Mahasiswa Tewas Saat Ikuti Diklatsar Mapala di Merapi Lahat
Terharunya Mak Unah Warga Kalidoni Palembang yang Bernasib Malang Bisa Bertemu Kapolda Sumsel