Sumsel24.com - Hendak kabur saat ditangkap, dua sekawan pemalak terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh Polisi.
Hal ini dibenarkan Kasat Rekrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat dikonfirmasi.
“Benar, pelaku diberi tindakan tegas saat hendak kabur ditangkap,” katanya kepada awak media, Rabu 26 Januari 2022.
Adapun pelaku yakni, M Yusuf alias Mamat (20) warga Jakabaring ditangkap saat berada di daerah 7 Ulu dan Aldi Wiriya (28) warga Jalan Gub H Bastari, Jakabaring ditangkap di pasal 16 Ilir Palembang.
“Mereka ditangkap selasa (25/1) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB ditempat yang terpisah,” ujar Tri.
Dikata Tri, mereka dipelaku melancarkan aksinya memalaknya dengan sadis, yakni mengancam korban dengan sajam buat resah masyarakat.
Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Macan Jadi Mengeong, Ini Respons Prabowo
"Para pelaku ini mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam), kemudian meminta sejumlah uang dan barang berharga yang dimiliki korban,” terangnya
Masih katanya, mereka pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Melakukan aksinya terakhir di bawah jembatan Ampera dekat pos Polisi 9-10 Ulu, Jakabaring dengan merampas ponsel korban.
"Satu dari dua orang pelaku ini merupakan residivis, di tahun 2013 pernah melakukan hal yang sama. Satunya lagi sudah sering beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan, tercatat kurang lebih lima kali dari hasil penyelidikan kita," lanjutnya.
Baca Juga: Kepergok Menjambret, Dua Pria di Palembang Nyaris Tewas Dibakar Warga
Alhasil atas perbuatannya, mereka tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. “Ancamannyan mereka di penjara di atas 5 tahun,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Akibat Candu Judi Slot, Pria di Palembang Nekat Jambret Pengguna Ojol
Tak Jera, Residivis Perampasan Kembali Diciduk Polisi
Ngeluh Sakit, Mahasiswa Tewas Saat Ikuti Diklatsar Mapala di Merapi Lahat
Terharunya Mak Unah Warga Kalidoni Palembang yang Bernasib Malang Bisa Bertemu Kapolda Sumsel
Pria asal OKU Timur Tewas Ditembak-Dibegal di Hadapan Anak-Istri di OKI, Pelaku Diburu