Sumsel24.com - Kapolri Jenderal (pol)Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sepanjang tahun 2021, Korps Bhayangkara telah mengungkap dua kasus pidana penggalangan dana ilegal atau tak berizin yang merugikan masyarakat.
Sigit mengungkapkan kasus pertama yang terungkap adalah penipuan, penggelapan, dan Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson International dan Mitra Utama Koperasi Hanson.
Menurut Sigit, dalam kasus ini, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang menggalang dana berupa medium term notes, short term loan, summary loan agreement dan term deposit tanpa izin OJK.
Baca Juga: Hendak Kabur saat Diciduk Polisi, Dua Sekawan Diberi Tendakan Tegas dan Terukur
"Kerugian nasabah dalam kasus ini Rp 6,2 triliun," kata Sigit dalam keterangan tertulis kepadaawak media, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
Kemudian kasus kedua, lanjut Sigit, adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Kresna dengan tersangka inisial KS. Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2021, Polri juga telah menindak tegas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 kasus yang terungkap dengan 65 tersangka, empat di antaranya warga negara asing (WNA).
Adapun salah satu kasus peminjaman yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi, yang bertindak sebagai perusahaan yang menyelenggarakan transfer dana dalam kegiatan pinjam meminjam ilegal, bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Artikel Terkait
Terungkap di Persidangan, Polisi Disebut Terima Setoran Proyek di Musi Banyuasin
Polda-Polres Disebut di Persidangan Terima Uang dari Penyuap Bupati Muba, Ini Respon Kapolda Sumsel
Mantan Kapolres OKU Timur Ditahan, Terseret Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Muba
Polda Sumsel Targetkan Zero Peredaran Gelap Narkoba
AKBP Dalizon Ditahan Bareskrim Kasus Suap Bupati Muba Saat Jabat Kasubdit Tipidkor