Sumsel24.com - Tiga kali dipanggil tak datang akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memanggil Tersangka korupsi danah hibah Bawaslu Muratara Aceng Sudrajat melalui pengumuman resmi
Pengumuman ini yg dimuat oleh media cetak elektronik maupun online, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara senilai 9,2 Milyar pada tahun anggaran 2019 dan 2020, Selasa (10/5).
Dalam pengumuman, Kejari lubuklinggau willy Ade Chaidir SH melalui Kasi pidsus Yuriza Antoni, SH menyebutkan identitas dan tempat tanggal lahir tersangka, alamat serta pekerjaan tersangka secara lengkap.
Baca Juga: Menparekraf Sandi Uno : Kuliner Indonesia akan Tembus Eropa Timur
Aceng diminta untuk memenuhi panggilan penyidik Kejari Lubuklinggau terkait pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020.
“Pemanggilan terbuka ini sebagai pemberitahuan kepada tersangka untuk datang ke Kejari Lubuklinggau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni.
Setelah diumumkannya pemanggilan tersebut dan ternyata tersangka Aceng masih tetap mangkir, Kejari Lubuklinggau akan menetapkan Aceng sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Kronologi Polwan Melaporkan Suaminya yang Merupakan Pejabat ASN Pemkab di OKI
“Dalam tiga hari kedepan tersangka tidak juga hadir, kita akan tetapkan DPO,” tegas Yuriza.
Artikel Terkait
Kejari Lubuklinggau Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hiba Bawaslu Muratara dan 4 Kasus Lainnya
Pimpinan, Koorsek dan Staf Bawaslu Muratara Mangkir dari panggilan Jaksa Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah
Kejari Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2020
Tersangka HN, Korsek Bawaslu Muratara Pingsan saat Diperiksa Kejari Lubuklinggau
Tiga Korsek Bawaslu Muratara Jadi Tersangka
Tersangka Siti Zuhro Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan JC ke Kejari Lubuklinggau