Sumsel24.com - Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi dengan tuduhan rasisme. Ruhut Sitompul yang juga politisi PDIP dituding melanggar UU ITE dengan memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua.
Panglima Komando Revolusioner Patriot (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya, Rabu 11 Mei 2022. Ruhut Sitompul dianggap telah menimbulkan kebencian antar suku, ras dan golongan karena jabatannya.
Di akun Twitter @ruhutsitompul, memang Ruhut Sitompul memposting meme Anies Baswedan dalam balutan busana adat Dani. Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies pada Rabu 11 Mei 2022 dan di-retweet oleh 70 orang.
Baca Juga: Kasubbag Protokol OKI Dicopot, Buntut Laporan Istrinya Kasus Penipuan dan Perzinahan
"Ha ha ha, orang Betawi bilang jangan takut X Sip." tulis Ruhut pada unggahan meme Anies Baswedan tersebut.
Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut Sitompul. Polisi saat ini sedang mempelajari laporan tersebut.
"Pelapornya sebagai pemuda Papua melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis 12 Mei 2022.
Zulpan mengatakan pelapor tersinggung dengan postingan Ruhut di akun Twitter-nya. Postingan meme Anies mengenakan pakaian adat suku Dani di akun Twitter Ruhut dinilai rasis.
“Akibat kejadian ini, korban dilecehkan identitas dan budayanya, kemudian dibuat laporan polisi,” jelas Zulpan.
Artikel Terkait
Sedang Istirahat Minum Kopi, Rumah Panggung di Palembang Ludes Terbakar
Babak Baru Kasus Perselingkuhan Viral di Sosmed, Oknum ASN OKI Akui Perbuatannya
Kronologi Polwan Melaporkan Suaminya yang Merupakan Pejabat ASN Pemkab di OKI
Kejari Lubuklinggau Umumkan Pemanggilan Aceng, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu