Sumsel24.com - Dahulu kita kerap kali mendengar ketimpangan dari putusan hukum yang terjadi di negara ini, dimana masyarakat bawah sering kali dibuat tidak berdaya jika menghadapi masalah hukum.
Msayarakat hanya bisa pasrah, dan akan mendapatkan sanksi sosial negatif ditengah masyarkat.
Itulah Wajah penegakan hukum yang terjadi, dan menyebabkan sisi negatif pada sebuah lembaga hukum di negara ini. Tapi, itu dulu.
Dikutip dari laman Jaksa Menyapa, Rouli Rajagukguk Pemerhati Masalah Hukum menggambarkan bagaimana penyelesaian hukum yang sekarang ini? Sekarang sangat jauh berbeda.
Baca Juga: Terkait Perpanjangan Kontrak, Pep Guardiola: Tunggu Akhir Musim Depan!
Rouli Rajagukguk mengambil contoh pada lembaga Kejaksaan Agung RI, yang mempunyai terobosan hukum baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tengah masyarakat umum.
Menurutnya penyelesaian kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI sekarang ini bukan hanya mengedapankan dari tuntan hukuman, tapi juga dilakukan proses mediasi antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan.
"Saya coba mencontohkan pada sebuah kasus nyata yang terjadi di Kejaksaan. Misalnya si A terpaksa mencuri dikarenakan si A harus membatu kesembuhan Ibunya, si A juga sudah menjadi tulang punggung keluarga yang harus berjuang menghidupi keluarganya dan baru pertama kali mencuri,"ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Penyebab kalung Berlian Barbie Kumalasari Dijambret, Irma: Selesaikan di Ring
Artikel Terkait
Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya-Asabri oleh Kejaksaan Agung Pulihkan Kepercayaan Investor
Bagaimana Menyelesaikan Perkara Pidana di Luar Pengadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus Tipikor Pengadaan Satelit Kemenhan RI
Restorative Justice, Kejaksaan Bebaskan Heriansyah alias Cebol Kasus Penganiayaan Warga Batu Belang Dua OKU S
Harnojoyo Resmikan Rumah Restorative Justice untuk Warga Palembang