Sumsel24.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan pembangunan di PUPR yang menjerat tiga pelaku korupsi yakni Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari kembali digelar pada Rabu 17 Mei 2022.
Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi salah satunya ibunda Dodi Reza Alex, Sri Eliza Alex yang hadir secara virtual dihadapan majelis hakim yang dikenal Hakim Yoserizal, SH, MH.
Dalam pembuktiannya, Sri Eliza Alex mengatakan uang itu disita KPK dalam OTT Bupati Muba adalah miliknya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perpisahan Haru Paulo Dybala di Kandang Juventus
“Saya ada bukti kalau saat menarik uang Rp 1,2 miliar di BCA, dan saya sudah menunjukkan rekening koran kepihak penyidik KPK pada saat itu,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengatakan, dana Rp 1,2 miliar itu rencananya akan digunakan untuk membayar jasa pengacara suaminya. Sisa uang bantuan Rp 300 juta dari keluarganya, sehingga total uang yang disita KPK adalah Rp 1,5 miliar.
“Uang itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya (Alex Noerdin) sebesar Rp 1,5 Miliar, dan bukan uang milik Suhandy,” sebutnya.
Baca Juga: Yus Amanto Pensiunan PNS di Palembang Ditemukan Tewas Membengkak di Kamar Mandi
Ia pun merasa bingung saat penyidik KPK menggeledah rumahnya.
“Saya kira yang menggeledah rumah saya orang Kejaksaan, nggak tahunya orang KPK, jadi saya bingung,” ujarnya***
Artikel Terkait
Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi Dilimpahkan ke Palembang!
Tiba di Rutan Pakjo Palembang, Alex Noerdin Ditahan Kasus Korupsi Gas Bumi
Hakim Ketua di Sidang Dugaan Korupsi Alex Noerdin Ingatkan Ini ke Anggotanya!
Alex Noerdin Hadapi Sidang Perdana dengan Dua Kasus Dugaan Korupsi
Jaksa Sebut Alex Noerdin Nikmati Korupsi Masjid Sriwijaya Rp4.8 Miliar