Sumsel24.com - Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kos tempat menyembunyikan sepeda motor hasil pencurian.
Peristiwa yang terjadi di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, sebanyak 5 unit sepeda motor berhasil diamankan polisi.
"Kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di tempat indekos tersebut kami mengamankan IN bersama lima sepeda motor," ucap Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, seperti dikutip Sumsel24.com dari prfmnews, pada Jumat 20 Mei 2022.
Baca Juga: Kejagung Sita Seluruh Area Tambang Batubara Heru Hidayat Seluas 5.350 Hektar Terkait Kasus Jiwasraya
Dari IN, polisi mengembangkan kasus terkait sepeda motor hingga akhirnya berhasil menangkap lima tersangka yakni AF, EW, FM, A dan YD.
Salah satu tersangka berinisial A ternyata residivis kasus serupa yang justru beraksi di wilayah Garut bersama kelompoknya.
Kini polisi fokus mengejar tersangka yang menjadi kolektor sepeda motor curian.
Baca Juga: Raffi Ahmad Tolak Lapor ke Polisi Meski Ditipu Ratusan Juta
"Satu orang merupakan residivis, satu lagi penadah masih DPO, untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," ujar Alit.
Mereka berlima menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor yang disimpan di kos yang oleh warga sekitar dilaporkan mencurigakan.***
Artikel Terkait
Buronan Pencurian Kabel LRT Palembang Lumpuh Digasak Timah Panas Petugas
Komplotan Pencurian Kabel Lampu Jalan di Palembang Ditangkap, Satu Ditembak Karena Melawan
Sindikat Pencurian Sawit PT Lonsum Diringkus Polda Sumsel
Viral Aksi Heroik, Seorang Pria yang Mengagalkan Aksi Pencurian Pecah Kaca
Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau, Berhasil Mengamankan Adnan, Pelaku Pencurian Sepeda Motor.