Sumsel24.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan pria bertato ikan mas berinisial D di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Ternyata pembunuhan itu dilakukan atas kehendak korban sendiri untuk mencoba keluarkan ilmu kanuragan yang dimiliki korban.
"Pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Sumsel24.com dari prfmnews, pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Grand Lunching RS Pelabuhan Palembang dan Perkenalkan Layanan ESWL
Zulpan mengatakan, setelah tersangka melakukan pembunuhan, seharusnya darah korban dimasukkan dalam barang bukti berupa keris berupa pulpen.
Hal ini dilakukan agar korban dapat hidup kembali setelah dibunuh.
"Namun, tindakan itu (memasukkan darah ke keris berbentuk pulpen) tidak dilakukan, itu pengakuannya tapi kita tidak bisa mempercayai karena mana ada orang mati bisa hidup lagi," sebutnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kos di Garut, Polisi Sita Lima Motor Curian
Sebelumnya, seorang pria bertato ditemukan tewas terbungkus styrofoam di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pembunuhnya akhirnya ditangkap polisi.
Korban tewas dengan menggunakan parang yang digorok lehernya oleh pelaku.
Kemudian tubuh korban ditutup dengan styrofoam sebelum ditinggalkan di TKP.
Baca Juga: Raffi Ahmad Tolak Lapor ke Polisi Meski Ditipu Ratusan Juta
Tersangka berinisial AM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tambahan Pasal 338 KUHP yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Pelaku Pembunuhan Anwar di 5 Ulu Ditangkap
Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Pria Berparang Pelaku Pembunuhan Sadis 5 Warga di OKU!
24 Jam Mukhamad Ngajib Optimis Tangkap Pelaku Pembunuhan Jukir di Jalan M Isa
Kasus Pembunuhan KM 50, Jaksa Penuntut Ajukan Banding Atas Putusan Hakim PN Jakarta Selatan
Terdakwa Pembunuhan Sejoli di Nagreg Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup