Sumsel24.com - Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot dagang Evotrade.
Penipuan investasi pada robot trading Evotrade tersebut diduga menggunakan modus skema ponzi yang merupakan keuntungan bagi member yang bergabung terlebih dahulu.
Sejumlah barang bukti milik tersangka dan pimpinan Evotrade, Anang Diantoko (AD) kini telah disita. Barang bukti tersebut berupa mobil mewah dan uang tunai hingga Rp.20,9 miliar.
Baca Juga: Sejarah Tercipta, Tim Nasional Basket Indonesia Raih Medali Emas, Kalahkan 'Raksasa' Asia Tenggara
“Barang bukti yang kami sita dari saudara AD antara lain satu unit mobil Lexus LX570 beserta BPKP-nya, yang kedua satu unit mini Cooper dan BPKB-nya,” kata Kabag Humas Kombes Polri, Gatot Repli Handoko pada Minggu, 22 Mei 2022.
“Selain itu juga ada mobil Huracan dan BPKP, serta tipe road glie Harley-Davidson beserta BPKP,” ujarnya lagi dikutip dari Sumsel24.com dari PikiranRakyat, pada Minggu 22 Mei 2021.
Barang bukti lainnya, seperti satu unit sepeda motor Vespa Primavera, seikat asli surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Malang juga disita.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Langsung Tinjau Lokasi
Selain itu, polisi juga menyita tiga ponsel beserta uang tunai di tiga rekening bank dengan saldo 20.960.000.000.
Sebelumnya, Anang Diantoko pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun ia berhasil ditangkap pada Minggu, 20 Maret 2022.
Dalam hal ini diancam dengan pasal berlapis, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU. Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Ingin Hilangkan Pandangan Golf, Olahraga Mahal
Diketahui, Evotrade belum memiliki izin resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan operasionalnya.***
Artikel Terkait
Viral! Trading Cafe yang Baru Dibuka Langsung Hits, Jadi Pilihan Anak Nongkrong di Palembang
Seorang Publik Figur Baru akan Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
Ivan Gunawan akan Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
Kasus Robot Trading DNA Pro, Total 8 dari 12 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri
Dinar Candy Minta Kembalikan Uang Adiknya Oleh Akun Trading, Transaksi Senilai Rp30 Juta