Sumsel24.com - Warganet tantang PT Wahana Bara Sentosa (PT WBS) tunjukkan sertifikat. Hal itu menysusul pemberitaan soal kuasa hukum PT WBS DR Bahrul Ilmi Yakup yang menyebut dugaan pencaplokan tanah pihak lain seperti tanah Ibu Megawati dkk ahli waris HM Tanawi HS tidak benar.
"Bapak ini kan PT WBS ya? SHM PT WBS kamu tahun 2015. SHM Ibu Megawati tahun 2010. Otomatis menang ibu Megawati," komentar salah seorang warganet di instagram @apokabarpalembang.id terhadap pemberitaan DR Bahrul Ilmi Yakup yang menyebut dugaan pencaplokan tanah pihak lain seperti tanah Ibu Megawati dkk ahli waris HM Tanawi HS tidak benar.
"Coba Bapak bawa sertifikatnya di hadapan awak media untuk keadilan kalau memang atas nama PT WBS," tantangnya mengomentari soal pemberitaan DR Bahrul Ilmi Yakup yang menyebut dugaan pencaplokan tanah pihak lain seperti tanah Ibu Megawati dkk ahli waris HM Tanawi HS tidak benar.
Baca Juga: Datangi Polrestabes Palembang, Korban Penusukan di Palembang Square Mall Ingin Hukum Tetap Berjalan
Sebelumnya, DR Bahrul Ilmi Yakup menegaskan, sebagai perseroan yang berada dalam rantai pengelolaan bahan tambang strategis, PT WBS sangat compliance.
"Mematuhi serta menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG)," ungkap DR Bahrul Ilmi Yakup dalam keterangan persnya, Senin 20 Juni 2022.
Menurutnya, munculnya sangkaan bahwa PT WBS mencaplok tanah pihak lain, bukan saja menyesatkan publik, lebih dari itu merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan PT WBS.
Baca Juga: Polres Lubuklinggau Publikasikan Pelaku Begal/Perampokan Sepeda Motor Bendahara PWI Musi Rawas
DR Bahrul Ilmi Yakup juga mengatakatan PT WBS memiliki hak konstitusional untuk melindungi kepentingan hukumnya dalam arti mengambil tindakan hukum yang kompatibel terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu yang tidak benar serta tidak bertanggungjawab tersebut.
"PT WBS adalah pemilik sah atas tanah yang dimiliknya dalam wilayah Soak Batok Desa Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir sesuai surat alas hak yang sah dan benar dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan," jelasnga.
Bahkan, lokasi tanah milik PT WBS pun sudah diverifikasi dan diafirmasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi pemerintah yang memiliki otoritas sah bidang pertanahan.
Baca Juga: Viral Zul Zivilia Nyanyi Lagu Aishiteru di Lapas
"Oleh karena itu, tidak ada hak hukum pihak lain untuk mengganggu atau merintangi PT. WBS untuk memanfaatkan dan menggunakan bidang tanah miliknya secara bebas dan sempurna," tegasnya.
Namun demikian, PT. WBS dapat memaklumi dan mengapresiasi manakala ada pihak tertentu yang berupaya memperjuangkan haknya sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku, tanpa terlibat menggunakan tindakan yang bersifat ekstra judicial.
"Sebagai subyek hukum yang taat hukum, PT. WBS dapat saja memberi dukungan terhadap upaya hukum tersebut dengan cara menghormati bahkan memberi fasilitasi kepada instansi dan aparat pemerintah untuk mencari kebenaran dan kepastian hukum," tuturnya.
Baca Juga: Dilaporkan Razman Arif Nasution ke Polisi, Denise Chariesta Galau 'Katanya Kemarin Mau Nikahin'
Termasuk memberi daya dukung kepada penegak hukum untuk menindak aparat yang terlibat dalam mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.
Artikel Terkait
Usai Adu Jotos Dinar Candy Dapat 700 Juta Nikita Mirzani Malah Tersangka, Apa Sebabnya?
Terkejut, Nikita Mirzani Ragukan Surat Penetapan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik dari Polres Serang
Tamara Bleszynski Laporkan Tiga Orang ke Polda Jabar Dugaan Penggelapan Aset
Statusnya Batal Tersangka, Nikita Mirzani Urungkan Niatnya Laporkan Anggota Polres Serang yang Labrak Rumahnya
Razman Arif Nasution Laporkan Denise Chariesta ke Polisi, Ancaman Empat Hingga Enam Tahun Penjara