Sumsel24.com - Cucu (19) tersangka pembunuhan Mamat (29), diringkus parat Kepolisian Polsek Sanga Desa, Senin (20/6) kemarin
Kurang dari 2 jam setelah kejadian, setelah laporan peristiwa pembunuhan Mamat, anggota Polsek Sanga Desa bergerak cepat dan dapat meringkus Cucu (tersangka) dikediaman keluarganya.
kejadian Pembunuhan Mamat oleh tersangka Cucu di Desa Keban 2 dibenarkan Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrk melalui Kanitreskrim IPDA Nasirin SH.
Baca Juga: Definisi Konten YouTube Bagus Menurut Deddy Corbuzier
“Ya, tersangka sudah kita amankan (Cucu). Untuk sementara terhadap tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” ujar Kanit.
Seorang Crew Orgen Tunggal bernama Mahamat (29) warga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa d setelah mendapat dua luka tusukan dari temannya sendiri yakni Cucu (19) warga Desa Ngulak III.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Keban 2 Kecamatan Sanga Desa sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (20/6) kemarin.
Baca Juga: Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel Benarkah?
Korban sendiri ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi dengan luka menganga pada bagian leher.
Dari informasi yang didapat di lapangan diduga peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaksenangan tersangka Cucu atas perbuatan korban Mamat.
Cucu tak senang kepada Mamat yang telah menggadai sepeda motor milik tersangka tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Tri Suaka Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Kronologi kejadian sendiri berawal saat tersangka Cucu dan korban Mamat bersama-sama menggadaikan motor milik tersangka.
Namun tanpa sepengetahuan tersangka rupanya korban menambah jumlah uang gadai motor tersebut.
Sehingga saat tersangka ingin menebus motor miliknya, masih ditolak oleh warga tempat mereka menggadai tersebut dengan alasan uangnya masih kurang.
Artikel Terkait
Pelaku Pembunuhan Anwar di 5 Ulu Ditangkap
Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Pria Berparang Pelaku Pembunuhan Sadis 5 Warga di OKU!
24 Jam Mukhamad Ngajib Optimis Tangkap Pelaku Pembunuhan Jukir di Jalan M Isa
Kasus Pembunuhan KM 50, Jaksa Penuntut Ajukan Banding Atas Putusan Hakim PN Jakarta Selatan
Terdakwa Pembunuhan Sejoli di Nagreg Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup