Mahasiswa Sumsel Minta Kejagung Perintahkan Kejari Ogan Ilir Usut Tuntas Dugaan Korupsi di KPUD dan Bawaslu OI

- Selasa, 21 Juni 2022 | 19:14 WIB
Mahasiswa meminta Kejagung mensupervisi atau memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2020. (Boni)
Mahasiswa meminta Kejagung mensupervisi atau memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2020. (Boni)

 

Sumsel24.com - Dugaaan korupsi dana hibah di Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir mendapat sorotan serius dari Forum Mahasiswa Sumatera Selatan (Formasa)

Formasa kembali melakukan tekanan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana hibah di  KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.

Formasa meminta Kejagung mensupervisi atau memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2020.

Baca Juga: Cucu, Tersangka Pembunuhan Mamat Berhasil Diringkus Polsek Sanga Desa

Aksi Usut tuntas dugaan korupsi dana hibah KPUD dan Bawaslu Oagan ilir dilakukan di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (21/06/2022).

Koordinator aksi, Ghazali mengatakan bahwa aksi mahasiswa ini merupakan bentuk keseriusan dukungan kepada Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi di Sumatera Selatan.

Kejagung harus berikan atensi khusus untuk penuntas kasus korupsi di Sumsel. Jangan biarkan terduga korupsi di Ogan Ilir masih berkeliaran bebas,” kata Ghazali dalam orasinya di depan gedung Kejagung RI.

Baca Juga: Definisi Konten YouTube Bagus Menurut Deddy Corbuzier

Formas meminta Kejagung wajib perintahkan Kejati Sumsel dan Kejari Ogan Ilir untuk segera selesaikan kasus tersebut hingga semua pelakunya bisa segera jadi tersangka.

Menurut Ghazali, dana hibah untuk KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir mencapai puluhan miliar yang seharusnya bisa bermanfaat justru diduga tidak transparan dan diselewengkan.

"Kejagung tidak boleh tinggal diam, tuntaskan kasus korupsi di Sumsel,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dana hibah tersebut senilai Rp 50 M untuk KPUD dan Rp 19 M untuk Bawaslu pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel Benarkah?

Gazali apresiasi karena telah dilakukan pemanggilan terhadap Komisioner KPUD Maupun Bawaslu oleh kajari ogan Ilir, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka .

Halaman:

Editor: M Fathony

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X