Sumsel24.com - Seorang pengusaha Inisial FI (41), diduga korban penipuan yang berkedok proyek APBN, di Dinas Pariwisata Kabupaten Muratara.
FI melalui kuasa Hukum, Deo Agung Pratama dan Kms Muhammad Sulaiman menyatakan siap melaporkan mantan kepala Dinas Pariwisata Muratara.
Kuasa Hukum bakal melaporkan TM, mantan Kepala Dinas Pariwisata Muratara jika tak ada itikat baik selama 2x24 jam.
Baca Juga: Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda Apresiasi Donor Darah Bank BRI
Menurut korban, Peristiwa tersebut bermula sekitar bulan November 2021. seorang berinisial SS selaku penyambung komunikasi FI dan TM pada saat itu,
Korban diajak bekerjasama terkait Proyek yang didanai APBN di Dinas Pariwisata Kabupaten Muratara.
Kemudian FI diminta mentranfer uang di bulan November 2021 dengan nilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
Baca Juga: HUT Pagaralam ke 21, Herman Deru Buka Kejuaraan Menembak Walikota Cup 2022
FI menuturkan, Karena yang dijanjikan oleh TM tidak kunjung datang dan mencurigakan sehingga dirinya menelusuri proyek tersebut,
Artikel Terkait
Rizky Ananda, Korban Dugaan Penipuan MZ Yang Catut Nama Raffi Ahmad Buka Suara
Korban Penipuan, Beli Lemari di Medsos, Rp. 3,7 Juta Melayang
Korban Investasi Bodong Laporkan Buluk Superglad ke Polisi Dugaan Kasus Penipuan Capai Rp 2,4 Miliar
Kronologi Buluk Superglad Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Investasi Bodong Capai Rp 2,4 Miliar
Selebgram Palembang Alnaura Divonis Bebas Setelah Banding Kasus Penipuan, Korban Kecewa pada Putusan Hakim