Ditetapkan Tersangka Mularis Djahri Terancam 20 tahun Penjara dan Denda 10 miliar

- Rabu, 22 Juni 2022 | 05:57 WIB
tersangka Mularis Djahri terancam kurungan penjara 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah (Pahmi/infosumsel.id)
tersangka Mularis Djahri terancam kurungan penjara 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah (Pahmi/infosumsel.id)

 

Sumsel24.com - Ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka, Mularis Djahri terancam 20 tahn penjara dan denda 10 mliar dalam kasus Tindak pidana perkebunan dan TPPU

Tersangka Mularis Djahri melakukan dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara ilegal dan pencucian uang (TPPU).

Tersangka Mularis Djahri dijerat dengan tentang perkebunan dan TPPU. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” tutup Kapolda Sumsel Irjen Drs Toni Hermanto.

Baca Juga: Polda Sumsel Sebut Mularis Djahri Menerima Rp700Miliar dalam Dugaan Kasus Perambahan Lahan & TPPU

Mularis Djahri ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel sejak Senin (20/6) malam dan resmi ditahan di rumah tahanan polda Sumsel.

Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Subdit II Perbankan dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.

Kapolda Sumsel, mengatakan penyidikan tindak pidana perkebunan dan pencucian uang berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Ditjen Pajak Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel.

Baca Juga: Sering Terjadi Bentrok Antar Pemuda , PERMAHI Minta Walikota dan Aparat Penegak Hukum tutup Libiza Lounge

“Modus tersangka dalam aksinya sengaja mengganti akte kepengurusan. Setelah itu tersangka melakukan perambahan kebun seluas 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah secara paksa,” ujarnya, Selasa 21 juni 2022.

Masih menurut Kaplda Sumsel tersangka Mularis mengerjakan, menggunakan, menduduki secara tidak sah dengan cara pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) sawit dan menjual hasil pengolahan TBS menjadi CPO di lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare di OKU Timur.

Tersangka juga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil pada penyedia jasa keuangan,” terang Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany di Polda Sumsel, Selasa 21 juni 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pengusaha Beberkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Muratara

Selain itu lunjutnya, tim penyidik juga sudah meminta keterangan saksi sebanyak 33 orang. Termasuk keterangan ahli perkebunan, koorporasi, tanaman perkebunan dan TPPU.

Halaman:

Editor: M Fathony

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X