Polda Sumsel Dalami Aliran Dana Pilkada Tersangka Mularis Djahri Saat Maju Pilkada Kota Palembang

- Rabu, 22 Juni 2022 | 06:31 WIB
Polda sumsel dalami alarian dana tersangka TPPU dan pidana perkebunan Mularis Djahri saat maju Pilkada Palembang (Pahmi/infosumsel.id)
Polda sumsel dalami alarian dana tersangka TPPU dan pidana perkebunan Mularis Djahri saat maju Pilkada Palembang (Pahmi/infosumsel.id)

Sumsel24.com - Polda Sumsel dalami aliran dana kasus TPPU dan Pidana Perkebunan yang melibatkan Tersangka Mularis Djahri termasuk dalam belanja politik.

Terkait tersangka Mularis Djahri merupakan mantan Calon Walikota Palembang sejauh ini polda Sumsel belum menemukan aliran dana untuk biaya Pilkada saat itu.

“Sejauh ini belum ada aliran dana tersebut, dan kami masih mendalaminya. Sementara untuk tersangka saat ini telah kita tahan di Polda Sumsel,” Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Mularis Djahri Terancam 20 tahun Penjara dan Denda 10 miliar

Tahun 2013 dan 2018 tersangka Mularis Djahri pernah dua kali mencalonkan diri sebagai calon Walikota Palembang namun keduanya kandas.

Tersangka Mularis Djahri melakukan dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara ilegal dan pencucian uang (TPPU).

Tersangka Mularis Djahri dijerat dengan tentang perkebunan dan TPPU. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” tutup Kapolda Sumsel Irjen Drs Toni Hermanto.

Baca Juga: Polda Sumsel Sebut Mularis Djahri Menerima Rp700Miliar dalam Dugaan Kasus Perambahan Lahan & TPPU

Mularis Djahri ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel sejak Senin (20/6) malam dan resmi ditahan di rumah tahanan polda Sumsel.

Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Subdit II Perbankan dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan pihaknya sudah menetapkan Direktur Mularis Djahri sebagai tersangka setelah menangkap dan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Sering Terjadi Bentrok Antar Pemuda , PERMAHI Minta Walikota dan Aparat Penegak Hukum tutup Libiza Lounge

“Penetapan dan penahanan Mularis Djahri sebagai sejak tadi malam (Senin, 20/06), terungkapnya kasus ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,”terangnya

Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam menguasai dan menggarap lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Campang Tiga dalam usahanya tanpa izin.

Halaman:

Editor: M Fathony

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X