Sumsel24.com - Polda Sumsel dalami aliran dana kasus TPPU dan Pidana Perkebunan yang melibatkan Tersangka Mularis Djahri termasuk dalam belanja politik.
Terkait tersangka Mularis Djahri merupakan mantan Calon Walikota Palembang sejauh ini polda Sumsel belum menemukan aliran dana untuk biaya Pilkada saat itu.
“Sejauh ini belum ada aliran dana tersebut, dan kami masih mendalaminya. Sementara untuk tersangka saat ini telah kita tahan di Polda Sumsel,” Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Mularis Djahri Terancam 20 tahun Penjara dan Denda 10 miliar
Tahun 2013 dan 2018 tersangka Mularis Djahri pernah dua kali mencalonkan diri sebagai calon Walikota Palembang namun keduanya kandas.
Tersangka Mularis Djahri melakukan dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara ilegal dan pencucian uang (TPPU).
“Tersangka Mularis Djahri dijerat dengan tentang perkebunan dan TPPU. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” tutup Kapolda Sumsel Irjen Drs Toni Hermanto.
Baca Juga: Polda Sumsel Sebut Mularis Djahri Menerima Rp700Miliar dalam Dugaan Kasus Perambahan Lahan & TPPU
Mularis Djahri ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel sejak Senin (20/6) malam dan resmi ditahan di rumah tahanan polda Sumsel.
Artikel Terkait
Datangi Polrestabes Palembang, Korban Penusukan di Palembang Square Mall Ingin Hukum Tetap Berjalan
Sengketa Tanah! Warganet Tantang Kuasa Hukum PT WBS Bahrul Ilmi Yakup Tunjukan Sertifikat
Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel Benarkah?
Cucu, Tersangka Pembunuhan Mamat Berhasil Diringkus Polsek Sanga Desa
Mularis Djahri Ditetapkan Tersanga Tindak Pidana Perkebunan dan TPPU oleh Polda Sumsel