Sumsel24.com - Kabar terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Murtara, Aceng Sudrajat DPO Kejari Lubuklinggau tertangkap tim Tabur Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau membenarkan Aceng Sudrajat mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara sudah ditangkap.
Saat diwawancari Kepala Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH membenarkan bahwa Aceng Sudrajat sudah ditangkap.
Baca Juga: Pelembab Untuk Kulit Berminyak, Dengan Bahan Dasar Dapur
"Benar saudra Aceng Sudrajat sudah ditangkap," ucap Willy Ade Chaidir.
""Untuk lebih jelas besok malam Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan press rilis penangkapan saudara Aceng Sudrajat," lanjutnya
Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau sebelumnya pada, Jumat tgl 13 Mei 2022 menetapkan saudara Aceng Sudrajat Bin Wawan Wiguna sebagai Daftar Pencarian Orang ataw DPO.
Baca Juga: Ada Apa Saja Objek Wisata di Taman Wisata Cagar Alam Pangandaran
Aceng Sudrajat masuk DPO dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara) Muratara dengan nilai pada tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai 9,2 Milyar,
Artikel Terkait
Tersangka HN, Korsek Bawaslu Muratara Pingsan saat Diperiksa Kejari LubuklinggauÂ
Kejari Lubuklinggau Umumkan Pemanggilan Aceng, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Aceng Sudrajat DPO Kejari Lubuklinggau
Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Siti Zuhro Menitipkan Uang Senilai 108 juta ke Kejari Lubuklinggau
DPO Kejari Lubuklinggau, Aceng Sudrajat Tersangka kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Murata Ditangkap