Sumsel24.com - Seorang perempuan asal Jakarta bernama Nova Yunita (42 Tahun), mendatangi Polda Sumsel melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani kasus dugaan nikah tanpa izin.
Wanita bernama Nova Yunita yang mengaku sebagai mantan istri sah Askolani itu melaporkan Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini ke Polda Sumsel dengan kasus dugaan nikah tanpa izin.
Kuasa hukum Nova Yunita, Ana Ariyanto, mengatakan laporan nikah tanpa izin yang dikakuan Askolani itu, mereka serahkan ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Benar, kita melaporkan terkait hal itu (pernikahan tanpa izin). Laporannya juga sudah diterima di SPKT Polda Sumsel hari itu juga," kata Ariyanto, seperti dilansir Sumsel24, Senin 1 Agustus 2022.
Adapun yang diberitakan, tindak pidana kawin tanpa izin istri yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279.
Menurut dia, Askolani telah menikah dengan wanita lain tanpa izin Nova, yang merupakan istri sahnya, pada Jumat, 28 Juni 2019, di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
Baca Juga: Futri Zulya Savitri dengan Ahmad Mumtaz Putra Amien Rais Dikabarkan Resmi Cerai
Ariyanto menjelaskan, kliennya dan Askolani resmi menikah pada 3 Desember 2014 yang tertuang dalam akta nikah.
Artikel Terkait
Fitri Askolani Lantik Duta Cegah Stunting di Wilayah Banyuasin III
K MAKI : Pekerjaan Jalan Beton Akses Muara Padang Terkesan Tanpa Pengawasan
Cor jalan Muara Padang Ditengarai Lewat Waktu dan Progresnya Diduga Dibuat 100%
Perumahan Al Ghony Tanas Mas Banyuasin Dihantam Banjir
459 Jiwa Korban Banjir di Alghony Residen Terancam Kelaparan, Bantuan Pangan Bupati Banyuasin Belum Datang
Lima Hari Terendam Banjir, 459 Korban Banjir Baru Dapat Bantuan 50 Kotak Nasi dari Bupati Banyuasin
K MAKI Pertanyakan Proyek Daerah Irigasi Rawa Desa Sejagung, Banyuasin Tahun 2021, Diduga Proyek Siluman