Sumsel24.com - Polda Sumsel menangkap dua mafia tanah pembuat sertifikat palsu di Banyuasin, Efendi Koyen (53) dan Yudi Sandra (34), 29 Juli 2022.
Tim Khusus (Timsus) Mafia tanah berhasil membongkar sindikat pembuatan sertifikat tanah palsu di Banyuasin, dengan mengamankan dua pelaku dan sejumlah barang bukti.
Pengungkapan mafia tanah ini setelah Ditreskrimum Polda Sumsel membentuk tim khusus (timsus) mafia tanah.
Timsus mafia tanah dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika dan Kasubdit Harda Kompol Haris Dinzah.
Modus kedua pelaku dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), timsus berhasil mengamankan puluhan berkas yang diduga sertifikat tanah palsu.
Dua mafia tanah, salah satunya mantan kepala desa ditangkap beserta belasan sertifikat tanah palsu.
Efendi Koyen adalah mantan Kepala Desa Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan Yudi Sandra warga Siring Agung, Ilir Barat I Palembang yang berperan sebagai pembuat Sertifikat palsu dan pegawai BPN Banyuasin gadungan.
Artikel Terkait
Jelang Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Ziarah ke Makam Orang Tuanya Panjatkan Doa
Lanjutan Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Tantang Saksi Kunci untuk Bicara Jujur
Nasib Nasriyah Kredit Rumah Lunas, Sertifikat di BTN Entah Kemana ?
Datangi Polres Bogor Kartika Putri Laporkan Dugaan Mafia Tanah
BPSK Perintahkan BTN Cabang Palembang Menyerahkan Sertifikat Atas nama Nasriyah