Sumsel24.com - Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Titin Herlina Bandar Narkoba jaringan Internasional yang dikendalikan kakaknya tahanan di Lapas.
Polres Lubuklinggau dalam penangkapannya menyita sebanyak 1,8kg narkoba jenis sabu dari Malaysia senilai dua milar dikediaman Titin Herlina.
Satres narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap tersangka Titin Herlina alias Tina Binti Hatta (33), IRT, JL. Pol Moch Hasan RT.08 Kel. Lubuk Tanjung, Lubuklinggau.
Diakui Titin Herlina jika barang bukti narkoba tersebut didapat dari saudara laki-lakinya yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Narkotika di daerah Jawa.
"Sabu itu asalnya dari Malaysia, terus dikendalikan oleh kakak saya yang berada di Lapas Narkotika,"kata Titin saat diinterogasi Polisi.
Menurut Titin, dia mendapatkan tugas oleh saudaranya untuk menyimpan sabu tersebut dirumahnya, dan nanti rencananya sabu itu akan dijemput oleh orang yang dia tidak sebutkan namanya.
Titin sendiri sempat mengaku jika yang akan menjemput sabu itu berada di wilayah Sekayu, namun TH tak menyebut dimana lokasi jelasnya.
Artikel Terkait
Terjerat Narkoba, DJ Joice Ditangkap Polisi Sedang Hisap Sabu Bersama Tiga Orang di Kosan
Viral Lagu Sikok Bagi Duo Kapolres Lubuklinggau Imbau Jangan Viralkan Lagu Tersebut: Tidak Mendidik, Narkoba
JPU Tuntut Hukuman Mati Niko, Bandar Narkoba Lubuklinggau, Jaringan Antar Provinsi
Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Mafia Tanah Pembuat Sertifikat Palsu, Apa Peran Kedua Pelaku?
Polres Lubuklinggau Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Sita 1,8kg Sabu Senilai Dua Miliar